Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang bersiap memperketat penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hingga kini masih menyisakan piutang miliaran rupiah.
Untuk mengoptimalkan proses penagihan, pemkab akan
melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Inspektorat guna
memperkuat langkah penertiban.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPRD)
Lumajang, sisa piutang PBB-P2 tahun 2025 tercatat sebesar Rp 6,19 miliar. Nilai
tersebut merupakan akumulasi tunggakan wajib pajak yang belum melunasi
kewajibannya hingga batas waktu pembayaran.
Kepala Bidang Penagihan BPRD Lumajang, Abdul Aziz,
menyebutkan terdapat tiga kecamatan dengan angka tunggakan tertinggi, yakni
Yosowilangun, Kedungjajang, dan Tekung.
Menurutnya, angka Rp 6,19 miliar tersebut masih berupa pokok
utang dan belum termasuk sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebesar
1 persen per bulan. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan
wajib pajak berpotensi lebih besar apabila dihitung bersama denda berjalan.
“Untuk menekan angka piutang, Pemkab Lumajang akan melakukan
langkah penagihan lebih tegas dengan menggandeng Satpol PP dan Inspektorat guna
mendukung proses penertiban. Tunggakan PBB-P2 tahun 2025 mencapai Rp 6,19
miliar,” ungkapnya, Jum’at 20 Pebruari 2026.
Pelibatan Satpol PP dinilai penting untuk mendukung
penertiban di lapangan, terutama terhadap wajib pajak yang dinilai kurang
kooperatif. Sementara Inspektorat akan berperan dalam pengawasan internal agar
proses penagihan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan
administratif.
Langkah lintas instansi ini diharapkan mampu meningkatkan
capaian penagihan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sekaligus memperkuat
kepatuhan pajak masyarakat.
BPRD juga memberikan perhatian khusus kepada aparatur sipil
negara (ASN) dan perangkat desa yang masih memiliki tunggakan. Pemerintah
daerah mengimbau agar mereka segera menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk
keteladanan kepada masyarakat.
Selain itu, masyarakat diminta proaktif melaporkan apabila
terdapat ketidaksesuaian data objek pajak. Misalnya, lahan yang tercatat
sebagai tanah kosong namun di lapangan telah berdiri bangunan dengan fungsi
berbeda. Pembaruan data dinilai penting untuk menjaga akurasi basis pajak
sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang strategis. Tunggakan hingga miliaran rupiah berpotensi menghambat
pembiayaan program pembangunan, mulai dari infrastruktur, layanan publik,
hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan pendekatan penagihan yang lebih tegas namun tetap
sesuai regulasi, Pemkab Lumajang berharap angka piutang dapat ditekan
signifikan pada 2025, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat
terhadap kewajiban perpajakan. (yon)

0 Komentar