PEMKAB LUMAJANG PERKETAT PENAGIHAN TUNGGAKAN PBB-P2 RP 6,19 MILIAR, GANDENG SATPOL PP DAN INSPEKTORAT

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang bersiap memperketat penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hingga kini masih menyisakan piutang miliaran rupiah.

Untuk mengoptimalkan proses penagihan, pemkab akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Inspektorat guna memperkuat langkah penertiban.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPRD) Lumajang, sisa piutang PBB-P2 tahun 2025 tercatat sebesar Rp 6,19 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi tunggakan wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga batas waktu pembayaran.

Kepala Bidang Penagihan BPRD Lumajang, Abdul Aziz, menyebutkan terdapat tiga kecamatan dengan angka tunggakan tertinggi, yakni Yosowilangun, Kedungjajang, dan Tekung.

Menurutnya, angka Rp 6,19 miliar tersebut masih berupa pokok utang dan belum termasuk sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebesar 1 persen per bulan. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan wajib pajak berpotensi lebih besar apabila dihitung bersama denda berjalan.

“Untuk menekan angka piutang, Pemkab Lumajang akan melakukan langkah penagihan lebih tegas dengan menggandeng Satpol PP dan Inspektorat guna mendukung proses penertiban. Tunggakan PBB-P2 tahun 2025 mencapai Rp 6,19 miliar,” ungkapnya, Jum’at 20 Pebruari 2026.

Pelibatan Satpol PP dinilai penting untuk mendukung penertiban di lapangan, terutama terhadap wajib pajak yang dinilai kurang kooperatif. Sementara Inspektorat akan berperan dalam pengawasan internal agar proses penagihan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administratif.

Langkah lintas instansi ini diharapkan mampu meningkatkan capaian penagihan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sekaligus memperkuat kepatuhan pajak masyarakat.

BPRD juga memberikan perhatian khusus kepada aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa yang masih memiliki tunggakan. Pemerintah daerah mengimbau agar mereka segera menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.

Selain itu, masyarakat diminta proaktif melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data objek pajak. Misalnya, lahan yang tercatat sebagai tanah kosong namun di lapangan telah berdiri bangunan dengan fungsi berbeda. Pembaruan data dinilai penting untuk menjaga akurasi basis pajak sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang strategis. Tunggakan hingga miliaran rupiah berpotensi menghambat pembiayaan program pembangunan, mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan pendekatan penagihan yang lebih tegas namun tetap sesuai regulasi, Pemkab Lumajang berharap angka piutang dapat ditekan signifikan pada 2025, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. (yon)

  


Posting Komentar

0 Komentar