DEWAN: PERAN DESA KRUSIAL SIKAPI PENGURANGAN BPJS PBI DI LUMAJANG

 

Lumajang, Suara Semeru – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Ma’aruf Nidhomuddin, S.T., M.M., menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran krusial dalam menyikapi pengurangan atau penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurutnya, dalam situasi terbaru, desa menjadi garda terdepan dalam pemutakhiran data, verifikasi, hingga reaktivasi kepesertaan BPJS PBI guna memastikan warga miskin tetap memperoleh layanan kesehatan.

“Desa memastikan apakah warga tersebut benar-benar sudah mampu atau masih layak menerima bantuan (kelompok rentan), agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya, saat menjadi narasumber program Dewan Mendengar di Radio Semeru FM, Jumat 20 Pebruari 2026. Dialog tersebut mengangkat tema ‘Peran Desa Menyikapi Pengurangan BPJS PBI di Lumajang’.

Ma’aruf Nidhomuddin menambahkan, pemerintah desa juga berperan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk melakukan verifikasi ulang terhadap warga yang dicoret dari daftar PBI.

Selain itu, pemerintah pusat telah mempermudah proses reaktivasi BPJS PBI. Warga yang dinonaktifkan tidak perlu datang ke kantor BPJS, melainkan cukup melapor ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

“Harapannya, desa bisa menjadi pusat pengaduan sekaligus pengusulan kembali warga yang terdampak penonaktifan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perangkat desa juga perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penonaktifan BPJS PBI bertujuan untuk perbaikan data, bukan penghapusan permanen. Desa sekaligus membantu proses pelaporan bagi warga yang kepesertaannya mendadak tidak aktif.

Langkah ini dinilai penting, mengingat penonaktifan PBI terutama menjelang era non-Universal Health Coverage (UHC) 2026 berpotensi membebani warga miskin yang belum memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar