Lumajang, Suara Semeru – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Ma’aruf Nidhomuddin, S.T., M.M., menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran krusial dalam menyikapi pengurangan atau penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurutnya, dalam situasi terbaru, desa menjadi garda
terdepan dalam pemutakhiran data, verifikasi, hingga reaktivasi kepesertaan
BPJS PBI guna memastikan warga miskin tetap memperoleh layanan kesehatan.
“Desa memastikan apakah warga tersebut benar-benar sudah
mampu atau masih layak menerima bantuan (kelompok rentan), agar bantuan tepat
sasaran,” ujarnya, saat menjadi narasumber program Dewan Mendengar di Radio
Semeru FM, Jumat 20 Pebruari 2026. Dialog tersebut mengangkat tema ‘Peran Desa
Menyikapi Pengurangan BPJS PBI di Lumajang’.
Ma’aruf Nidhomuddin menambahkan, pemerintah desa juga
berperan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk melakukan
verifikasi ulang terhadap warga yang dicoret dari daftar PBI.
Selain itu, pemerintah pusat telah mempermudah proses
reaktivasi BPJS PBI. Warga yang dinonaktifkan tidak perlu datang ke kantor
BPJS, melainkan cukup melapor ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP
dan Kartu Keluarga.
“Harapannya, desa bisa menjadi pusat pengaduan sekaligus
pengusulan kembali warga yang terdampak penonaktifan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perangkat desa juga perlu memberikan
pemahaman kepada masyarakat bahwa penonaktifan BPJS PBI bertujuan untuk
perbaikan data, bukan penghapusan permanen. Desa sekaligus membantu proses pelaporan
bagi warga yang kepesertaannya mendadak tidak aktif.
Langkah ini dinilai penting, mengingat penonaktifan PBI
terutama menjelang era non-Universal Health Coverage (UHC) 2026 berpotensi
membebani warga miskin yang belum memiliki kemampuan membayar iuran secara
mandiri. (yon)

0 Komentar