INDAH AMPERAWATI ANGKAT BICARA SOAL POLEMIK TUMPAK SEWU: ASET DIKELOLA PROVINSI, KEINDAHAN DINIKMATI DARI LUMAJANG

 

Lumajang, Suara Semeru - Bupati Lumajang Indah Amperawati akhirnya angkat suara terkait polemik klaim wilayah atas Air Terjun Tumpak Sewu atau Coban Sewu yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Polemik ini bermula dari pernyataan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang menyebut secara yuridis titik lokasi air terjun tersebut berada di wilayah Kabupaten Malang.

Tumpak Sewu diketahui berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Glidik yang membentang di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Meski demikian, Indah mengaku tidak ingin menanggapi secara serius klaim sepihak tersebut.

Menurut dia, terlepas dari aspek administratif teritorial, pengelolaan kawasan air terjun itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Silakan saja kalau secara teritori diklaim masuk Kabupaten Malang. Tapi pengelolaannya itu aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Indah, Rabu (11/2/2026).

Indah bahkan berkelakar mengenai sudut pandang terbaik untuk menikmati panorama air terjun setinggi sekitar 120 meter tersebut. Ia menyebut keindahan Tumpak Sewu justru lebih utuh terlihat dari sisi Lumajang.

“Air terjunnya dianugerahkan Allah untuk bisa dinikmati keindahannya full dari Lumajang,” ujarnya.

DPRD: Bukan Perebutan Wilayah

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Lumajang Deddy Firmansyah menegaskan polemik yang muncul bukanlah upaya perebutan wilayah antara Lumajang dan Malang.

“Polemik itu kan muncul dari adanya pelanggaran dari Coban Sewu, jadi kita tidak menyerobot,” kata Deddy di Lumajang, pekan lalu.

Deddy mengakui, secara administrasi teritorial, Air Terjun Tumpak Sewu berada dalam wilayah Kabupaten Malang. Namun, ia menyebut telah ada kesepakatan antara Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang terkait tata kelola wisata di kawasan Tumpak Sewu dan Coban Sewu.

Menurut dia, kesepakatan tersebut mengatur larangan penarikan tiket atau retribusi di area dasar sungai yang masuk wilayah DAS. Penarikan retribusi hanya diperbolehkan di pintu masuk masing-masing destinasi wisata.

“Sudah ada kesepakatannya, di sana juga ada Dinas PU SDA Jatim. Di daerah aliran sungai tidak boleh menarik retribusi. Masing-masing menarik retribusi di pintu wisata,” ujarnya.

Polemik ini kembali mengemuka di tengah meningkatnya kunjungan wisatawan ke Tumpak Sewu, yang dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan Jawa Timur. Meski terdapat perbedaan klaim administratif, kedua daerah diharapkan tetap berpegang pada kesepakatan bersama demi menjaga tata kelola kawasan wisata dan kenyamanan pengunjung.(har)


Posting Komentar

0 Komentar