Lumajang, Suara Semeru - Bupati Lumajang Indah Amperawati akhirnya angkat suara terkait polemik klaim wilayah atas Air Terjun Tumpak Sewu atau Coban Sewu yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Polemik ini bermula dari pernyataan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang menyebut secara yuridis titik lokasi air terjun tersebut berada di wilayah Kabupaten Malang.
Tumpak Sewu diketahui berada di Daerah Aliran Sungai (DAS)
Glidik yang membentang di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.
Meski demikian, Indah mengaku tidak ingin menanggapi secara serius klaim
sepihak tersebut.
Menurut dia, terlepas dari aspek administratif teritorial,
pengelolaan kawasan air terjun itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur.
“Silakan saja kalau secara teritori diklaim masuk Kabupaten
Malang. Tapi pengelolaannya itu aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata
Indah, Rabu (11/2/2026).
Indah bahkan berkelakar mengenai sudut pandang terbaik untuk
menikmati panorama air terjun setinggi sekitar 120 meter tersebut. Ia menyebut
keindahan Tumpak Sewu justru lebih utuh terlihat dari sisi Lumajang.
“Air terjunnya dianugerahkan Allah untuk bisa dinikmati
keindahannya full dari Lumajang,” ujarnya.
DPRD: Bukan Perebutan Wilayah
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Lumajang Deddy Firmansyah
menegaskan polemik yang muncul bukanlah upaya perebutan wilayah antara Lumajang
dan Malang.
“Polemik itu kan muncul dari adanya pelanggaran dari Coban
Sewu, jadi kita tidak menyerobot,” kata Deddy di Lumajang, pekan lalu.
Deddy mengakui, secara administrasi teritorial, Air Terjun
Tumpak Sewu berada dalam wilayah Kabupaten Malang. Namun, ia menyebut telah ada
kesepakatan antara Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang terkait tata kelola wisata
di kawasan Tumpak Sewu dan Coban Sewu.
Menurut dia, kesepakatan tersebut mengatur larangan
penarikan tiket atau retribusi di area dasar sungai yang masuk wilayah DAS.
Penarikan retribusi hanya diperbolehkan di pintu masuk masing-masing destinasi
wisata.
“Sudah ada kesepakatannya, di sana juga ada Dinas PU SDA
Jatim. Di daerah aliran sungai tidak boleh menarik retribusi. Masing-masing
menarik retribusi di pintu wisata,” ujarnya.
Polemik ini kembali mengemuka di tengah meningkatnya kunjungan
wisatawan ke Tumpak Sewu, yang dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan
Jawa Timur. Meski terdapat perbedaan klaim administratif, kedua daerah
diharapkan tetap berpegang pada kesepakatan bersama demi menjaga tata kelola
kawasan wisata dan kenyamanan pengunjung.(har)

0 Komentar