Lumajang, Suara Semeru - Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Ia menegaskan, kepatuhan perpajakan tidak sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah maupun nasional.
“Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang
pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April,”
ujar Bunda Indah.
Menurutnya, pelaporan lebih awal menjadi langkah strategis
untuk menghindari kendala teknis akibat lonjakan akses menjelang tenggat waktu.
Dengan perencanaan yang baik, proses pelaporan dapat dilakukan lebih mudah,
cepat, dan efisien.
Secara khusus, Bupati menekankan peran Aparatur Sipil Negara
(ASN) sebagai teladan dalam kepatuhan administrasi perpajakan. Ia berharap ASN
dapat menyelesaikan pelaporan pada Januari hingga Februari, sehingga memberi
contoh nyata bagi masyarakat.
“ASN harus menjadi contoh. Keteladanan akan membangun
kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif dalam memenuhi
kewajiban pajak,” tegasnya.
Selain mendorong kepatuhan, Pemerintah Kabupaten Lumajang
juga berupaya meningkatkan literasi perpajakan masyarakat agar pemahaman
tentang fungsi dan manfaat pajak semakin luas. Penerimaan pajak, lanjutnya,
berperan besar dalam membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari
infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kualitas
pelayanan publik.
Dengan kepatuhan yang semakin baik dan kesadaran yang
tumbuh, pemerintah optimistis penerimaan pajak dapat terus meningkat dan
berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (har)

0 Komentar