Lumajang, Suara Semeru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menyoroti ketidakjelasan status sejumlah lembaga pendidikan swasta yang dinilai telah memenuhi syarat untuk menjadi sekolah negeri, namun hingga kini belum juga mendapatkan kepastian.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten
Lumajang, Supratman, SH, saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif di
Radio Semeru FM, Selasa 3 Pebruari 2026. Menurutnya, kejelasan status lembaga
swasta yang telah mumpuni harus segera diberikan agar tidak menimbulkan
ketidakpastian dalam pengelolaan pendidikan.
“Kami berharap lembaga swasta yang sudah mumpuni segera
dimasukkan menjadi lembaga negeri, sehingga memiliki status yang jelas dan
kepastian dalam pengelolaannya,” ungkap Supratman.
Dialog pagi bertema “Problematika Pendidikan” tersebut turut
menghadirkan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Lumajang, yakni Kabid GTK Yuni Irwanto, Plt Kabid Dikdas Agik Gamar, serta Kasi
Peningkatan Kompetensi GTK Heppy S. Gumiwang.
Selain menyoroti status kelembagaan sekolah swasta, Komisi D
DPRD Lumajang juga menaruh perhatian pada keberadaan tenaga pendidik berstatus
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lembaga pendidikan swasta.
Supratman menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan administratif dan
kelembagaan.
“Ada tenaga pendidik di TK swasta misalnya, yang sudah
berstatus ASN, tetapi secara kelembagaan tidak masuk dalam lini organisasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ini kan kasihan, statusnya negeri tapi tidak
jelas penempatannya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut diamini oleh Kasi Peningkatan Kompetensi
GTK, Heppy S. Gumiwang. Ia menegaskan bahwa sekolah swasta tidak dapat
serta-merta berubah menjadi sekolah negeri, meskipun telah lama berdiri,
memiliki jumlah siswa besar, dan berkualitas.
Menurutnya, perubahan status tersebut harus melalui
mekanisme resmi pemerintah, dimulai dari usulan Pemerintah Daerah (Pemda),
karena sekolah swasta tidak diperkenankan mengajukan sendiri proses penegerian.
“Proses perubahan status lembaga swasta menjadi negeri
memang cukup panjang. Namun apa yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Lumajang
akan menjadi perhatian serius kami ke depan,” pungkas Hepy.
Isu ini dinilai penting mengingat keberadaan sekolah swasta
dan tenaga pendidik ASN di dalamnya memiliki peran strategis dalam pemerataan
layanan pendidikan, khususnya di wilayah yang masih terbatas akses sekolah
negeri. (yon)

0 Komentar