DEWAN SOROTI KETIDAKJELASAN STATUS SEKOLAH SWASTA LAYAK NEGERI DI LUMAJANG

 

Lumajang, Suara Semeru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menyoroti ketidakjelasan status sejumlah lembaga pendidikan swasta yang dinilai telah memenuhi syarat untuk menjadi sekolah negeri, namun hingga kini belum juga mendapatkan kepastian.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, SH, saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif di Radio Semeru FM, Selasa 3 Pebruari 2026. Menurutnya, kejelasan status lembaga swasta yang telah mumpuni harus segera diberikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan pendidikan.

“Kami berharap lembaga swasta yang sudah mumpuni segera dimasukkan menjadi lembaga negeri, sehingga memiliki status yang jelas dan kepastian dalam pengelolaannya,” ungkap Supratman.

Dialog pagi bertema “Problematika Pendidikan” tersebut turut menghadirkan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, yakni Kabid GTK Yuni Irwanto, Plt Kabid Dikdas Agik Gamar, serta Kasi Peningkatan Kompetensi GTK Heppy S. Gumiwang.

Selain menyoroti status kelembagaan sekolah swasta, Komisi D DPRD Lumajang juga menaruh perhatian pada keberadaan tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lembaga pendidikan swasta. Supratman menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan administratif dan kelembagaan.

“Ada tenaga pendidik di TK swasta misalnya, yang sudah berstatus ASN, tetapi secara kelembagaan tidak masuk dalam lini organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ini kan kasihan, statusnya negeri tapi tidak jelas penempatannya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diamini oleh Kasi Peningkatan Kompetensi GTK, Heppy S. Gumiwang. Ia menegaskan bahwa sekolah swasta tidak dapat serta-merta berubah menjadi sekolah negeri, meskipun telah lama berdiri, memiliki jumlah siswa besar, dan berkualitas.

Menurutnya, perubahan status tersebut harus melalui mekanisme resmi pemerintah, dimulai dari usulan Pemerintah Daerah (Pemda), karena sekolah swasta tidak diperkenankan mengajukan sendiri proses penegerian.

“Proses perubahan status lembaga swasta menjadi negeri memang cukup panjang. Namun apa yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Lumajang akan menjadi perhatian serius kami ke depan,” pungkas Hepy.

Isu ini dinilai penting mengingat keberadaan sekolah swasta dan tenaga pendidik ASN di dalamnya memiliki peran strategis dalam pemerataan layanan pendidikan, khususnya di wilayah yang masih terbatas akses sekolah negeri. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar