Lumajang, Suara Semeru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang (DPMPTSP) untuk terus memaksimalkan pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan, guna menjamin efisiensi, kualitas layanan, dan kepastian bagi masyarakat.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Mohhamad Yusuf,
menegaskan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) harus tetap berjalan
optimal dan konsisten tanpa penurunan kualitas.
“Pelayanan di Mall Pelayanan Publik DPMPTSP harus tetap
berjalan optimal dan konsisten, tidak mengalami penurunan kualitas, serta
memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya saat menjadi narasumber program
Dewan Mendengar di Radio Semeru FM, Sabtu 21 Pebruari 2026.
Dalam dialog bertema Sinergi Pemerintah Daerah dan Pelaku
Usaha dalam Penyederhanaan Regulasi Perizinan tersebut, turut hadir Penata
Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Yusrini Dwi Astuti, SE, dan
Galih Wahyu Setiawan, S.Kom.
Yusuf menjelaskan, sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda)
dan pelaku usaha dilakukan melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko serta optimalisasi sistem Online
Single Submission (OSS). Kebijakan ini bertujuan mempercepat investasi,
memangkas birokrasi, dan memberikan kepastian hukum.
“Kolaborasi ini diwujudkan melalui sosialisasi regulasi, pelayanan terpadu secara langsung (on the spot), serta digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Yusrini Dwi Astuti menyampaikan bahwa Pemda terus melakukan sosialisasi dan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan regulasi sebelumnya. Sistem ini mempermudah proses perizinan sesuai tingkat risiko usaha.
“Kami mendorong penggunaan sistem OSS untuk menerbitkan NIB
(Nomor Induk Berusaha) sebagai perizinan tunggal, sehingga tidak terjadi
tumpang tindih aturan dan biaya perizinan dapat ditekan, bahkan gratis bagi
usaha mikro serta ringan bagi usaha kecil,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyederhanaan regulasi bagi UMKM juga
sejalan dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong kemudahan
berusaha, percepatan digitalisasi, serta perluasan akses pembiayaan dan pasar.
Sementara itu, Galih Wahyu Setiawan menegaskan DPMPTSP
merupakan perangkat daerah yang bertugas memfasilitasi investasi serta
menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu.
“Lembaga ini membantu kepala daerah dalam menciptakan iklim
investasi yang kondusif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta
mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan prosedur,” pungkasnya.
(yon)


0 Komentar