Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai tahun 2026 resmi menerapkan kebijakan Dana Dusun senilai Rp50 juta per dusun, sebuah langkah strategis yang tidak hanya diarahkan pada pemerataan pembangunan, tetapi juga penguatan keamanan dan ketahanan sosial masyarakat dari tingkat paling bawah.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten
Lumajang. Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., menegaskan
bahwa Dana Dusun merupakan bentuk investasi sosial jangka panjang pemerintah
daerah, yang bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat melalui
keterlibatan aktif warga dalam menjaga lingkungannya.
“Ini adalah program janji politik Bupati dan Wakil Bupati,
maka kami akan terus mensupport, karena Dana Dusun adalah upaya menghadirkan
sistem ketahanan sosial yang tumbuh dari bawah, bukan semata-mata kebijakan
yang bersifat top-down,” ujar Reza.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber
dalam dialog pagi Dewan Mendengar di Radio Semeru FM, Selasa 10 Pebruari 2026,
dengan tema “Dana Dusun sebagai Instrumen
Pemerataan Pembangunan”.
LEBIH DARI SEKADAR PEMBANGUNAN FISIK
Menurut Reza, Dana Dusun tidak dimaksudkan hanya untuk
pembangunan infrastruktur fisik. Lebih jauh, kebijakan ini diarahkan untuk
memperkuat struktur sosial masyarakat, khususnya dalam aspek keamanan dan
solidaritas sosial.
Penggunaan Dana Dusun, lanjutnya, dapat difokuskan pada
berbagai kegiatan keamanan berbasis masyarakat, seperti pembentukan pos
keamanan terpadu, pemasangan CCTV, pengadaan sarana dan prasarana ronda,
peningkatan kapasitas relawan keamanan lingkungan, hingga revitalisasi kegiatan
sosial yang mampu mempererat hubungan antarwarga.
“Keamanan bukan hanya urusan aparat. Ketika warga merasa
memiliki ruang dan peran, maka ketahanan sosial akan terbentuk secara alami,”
jelasnya.
PEMERATAAN PEMBANGUNAN DARI LEVEL DUSUN
Kebijakan Dana Dusun juga dipandang sebagai jawaban atas
kebutuhan pemerataan pembangunan yang lebih inklusif. Dengan alokasi langsung
ke dusun, pemerintah daerah berharap aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat
dapat terakomodasi secara lebih tepat sasaran.
Model ini sekaligus mendorong partisipasi warga dalam proses
perencanaan dan pengawasan, sehingga pembangunan tidak hanya terasa secara
fisik, tetapi juga memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab kolektif.
SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF
Dukungan DPRD, khususnya Komisi A yang membidangi
pemerintahan dan keamanan, menjadi sinyal penting adanya sinergi antara
legislatif dan eksekutif dalam menjaga stabilitas sosial daerah.
Reza menegaskan, DPRD akan terus mengawal implementasi Dana
Dusun agar berjalan sesuai tujuan dan tidak menyimpang dari semangat
pemberdayaan masyarakat.
“Kalau dusun kuat, maka desa kuat. Dan jika desa kuat,
Lumajang akan jauh lebih tangguh secara sosial,” pungkasnya. (yon)

0 Komentar