Lumajang, Suara Semeru - Tren kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2025 menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Dari total 88 PMI yang dipulangkan ke tanah air, sebagian besar kembali bukan dengan capaian kesejahteraan, melainkan dalam situasi krisis—mulai dari meninggal dunia, menderita sakit kronis, hingga dideportasi dari negara tempat mereka bekerja.
Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lumajang,
Madiono, S.H., mengungkapkan bahwa separuh dari total PMI yang dipulangkan,
yakni 44 orang, meninggal dunia saat bekerja di luar negeri. Dua negara tujuan
utama, Malaysia dan Hong Kong, tercatat sebagai penyumbang angka kematian tertinggi.
“Sebanyak 41 PMI meninggal dunia di Malaysia dan seluruhnya
berangkat melalui jalur ilegal. Sementara dari Hong Kong terdapat 3 PMI
meninggal dunia yang berangkat melalui jalur resmi,” terang Madiono, Jum’at 23
Januari 2026.
PMI yang meninggal dunia melalui jalur resmi tersebut
berasal dari Kecamatan Tempursari, Pronojiwo, dan Lumajang. Selain kasus
kematian, SBMI juga mencatat dua PMI dipulangkan dalam kondisi sakit berat.
Keduanya merupakan pekerja ilegal di Malaysia yang berasal dari Desa Kandangan,
Kecamatan Senduro, dan Desa Besuk, Kecamatan Tempeh.
Madiono menyoroti bahwa pola keberangkatan PMI asal Lumajang
masih didominasi jalur nonprosedural, meskipun risiko yang dihadapi jauh lebih
besar. Secara geografis, kasus kepulangan PMI bermasalah tersebar di sejumlah
kecamatan, dengan angka tertinggi berasal dari Kecamatan Pasrujambe, disusul
Klakah, Kedungjajang, Randuagung, Sumbersuko, Yosowilangun, Kunir, hingga
Tempursari.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa rata-rata PMI yang
mengalami masalah tersebut telah bekerja di luar negeri dalam kurun waktu
sangat panjang, antara 20 hingga 35 tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa banyak
PMI yang menghabiskan hampir seluruh usia produktifnya di sektor kerja informal
luar negeri tanpa jaminan masa depan yang jelas.
Tingginya angka kematian dan kasus sakit berat, khususnya
pada PMI ilegal di Malaysia, menjadi pelajaran penting bagi masyarakat
Lumajang. Jalur ilegal memang kerap dianggap lebih mudah dan cepat dalam proses
pemberangkatan, namun konsekuensinya adalah ketiadaan perlindungan hukum dan
sosial.
“Ketika sakit atau meninggal dunia, PMI ilegal tidak
memiliki akses terhadap jaminan kesehatan maupun asuransi ketenagakerjaan.
Kondisi ini bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga membebani keluarga di
kampung halaman, terutama dalam proses birokrasi pemulangan jenazah atau
penanganan medis,” pungkas Madiono. (yon)

0 Komentar