PU SDA JATIM ULTIMATUM PENGELOLA COBAN SEWU: PELANGGARAN BERULANG, IZIN TERANCAM DICABUT

Lumajang, Suara Semeru - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan peringatan keras kepada pengelola wisata Coban Sewu, Kabupaten Malang. Setelah berulang kali ditemukan pelanggaran, PU SDA menyatakan siap mencabut izin operasional apabila pengelola kembali mengabaikan aturan pemanfaatan ruang sungai.

Langkah tegas ini diambil menyusul masih maraknya penarikan retribusi wisata dan keberadaan bangunan di bantaran Sungai Kali Glidik, kawasan yang secara administratif berada di wilayah perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Padahal, area tersebut telah ditetapkan sebagai zona terlarang untuk aktivitas komersial.

Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian PU SDA Jawa Timur, Ari Pudji Astono, S.Sos., menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan pengelola Coban Sewu bukan terjadi sekali. Peringatan demi peringatan dinilai tidak diindahkan, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan resmi lintas daerah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pelanggarannya jelas. Pada poin ketiga berita acara rapat koordinasi awal 2025 sudah ditegaskan bahwa pemegang izin dilarang membangun sarana apa pun dan dilarang memungut biaya di badan sungai,” ungkapnya, 23 Januari 2026.

Ia menyayangkan sikap pengelola yang dinilai mengabaikan regulasi dan komitmen bersama. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai, badan sungai wajib steril dari bangunan permanen maupun aktivitas ekonomi, termasuk pungutan tambahan terhadap wisatawan.

“Kalau sudah diberi peringatan satu dua kali tetapi tetap membandel, izinnya akan kami cabut. Kami tegaskan, jangan membangun dan jangan menarik biaya di bawah atau di dasar sungai,” ujar Ari.

PU SDA mencatat bahwa pengawasan di kawasan wisata Coban Sewu dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Sepanjang tahun 2024, tim pengawas tercatat 10 hingga 11 kali turun langsung ke dasar air terjun untuk memastikan kepatuhan pengelola terhadap aturan yang berlaku.

Memasuki awal 2025, PU SDA bersama jajaran Polda Jawa Timur bahkan telah melakukan pembongkaran paksa sejumlah warung yang berdiri di area terlarang. Meski sempat memicu aksi saling lapor antar pihak yang berkepentingan, PU SDA menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga fungsi sungai dan keselamatan kawasan wisata alam.

Polemik ini menjadi sorotan serius, mengingat Coban Sewu berbatasan langsung dengan kawasan wisata Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang, salah satu destinasi unggulan Jawa Timur. Lemahnya kepatuhan terhadap aturan dikhawatirkan tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga memicu konflik lintas wilayah.

Koordinasi antarpemerintah daerah dan ketegasan penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar pengelolaan wisata alam tidak melanggar fungsi ruang sungai serta tetap berkelanjutan. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar