Lumajang, Suara Semeru - Kepolisian Resor Lumajang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun. Seorang pemuda berusia 19 tahun diamankan setelah diduga menggasak sejumlah barang berharga milik korban dengan modus berpura-pura meminjam peralatan rumah tangga.
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro,
menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2025, sekitar
pukul 19.00 WIB. Korban diketahui bernama Munawaroh (50), warga setempat.
Menurut Ipda Untoro, pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni
rumah. Sekitar pukul 16.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk pergi ke toko,
sementara dua orang karyawan masih berada di dalam rumah. Situasi tersebut
dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku lebih dulu meminjam beberapa peralatan rumah tangga
kepada karyawan korban sebagai alasan untuk masuk ke dalam rumah. Setelah
berada di dalam, pelaku leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban,”
ungkap Ipda Untoro, Kamis, 8 Januari 2026.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali ke rumah dan hendak
mengecas telepon genggam milik anaknya yang akan dibawa ke pondok pesantren
keesokan harinya. Namun, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah memeriksa lemari pakaian yang didapati
dalam kondisi berantakan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil
yang ditaksir mencapai Rp38,5 juta. Barang yang hilang antara lain perhiasan
emas berupa kalung dan liontin, serta uang tunai sekitar Rp3 juta.
“Berdasarkan keterangan dua orang karyawan korban, pelaku
sempat terlihat masuk ke dalam rumah dan keluar melalui pintu belakang,” jelas
Ipda Untoro.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres
Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Yosowilangun melakukan penyelidikan
intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (19), warga
Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang
bukti, antara lain satu unit ponsel Oppo, sarung warna cokelat, sound box mini,
pelampung anak, pouch, bedak, dan parfum. Selain itu, dalam pengembangan kasus
lain, petugas juga mengamankan barang bukti berupa setrika dan alat pijat
dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia
juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi lain pada awal Januari
2026,” tambah Ipda Untoro.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Lumajang untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (yon)

0 Komentar