PEMANGKASAN DANA DESA HINGGA 80 PERSEN DIKELUHKAN KADES DI LUMAJANG

 

Lumajang, Suara Semeru - Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer Dana Desa (DD) hingga 70–80 persen dari pagu anggaran menuai keluhan sejumlah kepala desa di Kabupaten Lumajang. Salah satunya disampaikan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Padang, Moch. Rifal Andrianto.

Rifal mengatakan, pemangkasan Dana Desa berdampak langsung terhadap keberlangsungan program pembangunan desa yang telah direncanakan bersama masyarakat.

“Tahun ini Desa Babakan hanya menerima Dana Desa sekitar Rp300 juta. Setelah dipotong untuk berbagai program wajib, dana yang tersisa untuk pembangunan fisik hanya sekitar Rp100 juta,” kata Rifal, Kamis 22 Januari 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut membuat kewenangan desa dalam mengelola Dana Desa semakin terbatas. Ia menilai, sisa anggaran yang ada belum mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan desa secara optimal.

“Ini namanya Dana Desa, tapi desa tidak punya kewenangan penuh 100 persen dalam mengelola anggaran dari sisa Rp300 juta itu,” ujarnya.

Meski demikian, Rifal memastikan sejumlah program prioritas masih dapat berjalan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa serta honor kader posyandu.

“Untuk BLT, honor kader posyandu, dan beberapa program lainnya masih aman. Tapi yang terdampak besar adalah pembangunan fisik desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, berkurangnya Dana Desa menyebabkan visi dan misi kepala desa tidak dapat direalisasikan secara maksimal. Sejumlah pembangunan infrastruktur desa yang menjadi kebutuhan utama masyarakat terpaksa ditunda.

“Yang terdampak itu pembangunan fisik yang menjadi tanggung jawab kepala desa. Akhirnya visi misi kades jadi tidak maksimal,” katanya.

Rifal bersama kepala desa lain yang tergabung dalam asosiasi kepala desa berharap dapat berkomunikasi dan bernegosiasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut. Mereka meminta adanya alternatif sumber pendanaan untuk mendukung pembangunan desa.

“Kalau Dana Desa berkurang signifikan, setidaknya ada anggaran lain seperti Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atau pokok-pokok pikiran (pokir) dewan yang bisa masuk ke desa. Bahkan dana dusun Rp50 juta per tahun dikali tiga tahun hanya Rp150 juta, itu pun masih kurang,” pungkasnya.( har)


Posting Komentar

0 Komentar