PARKIR BERLANGGANAN RESMI BERLAKU 2026, PEMKAB LUMAJANG GRATISKAN PARKIR DI JALAN PROTOKOL

 

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menerapkan kebijakan parkir berlangganan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini membawa perubahan signifikan dalam sistem perparkiran daerah, terutama di ruas-ruas jalan protokol dan kawasan strategis di pusat kota Lumajang yang kini diggratiskan bagi kendaraan yang telah berlangganan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Rasmin, menjelaskan bahwa kebijakan parkir berlangganan tersebut berlaku menyeluruh di wilayah Kabupaten Lumajang, tanpa pengecualian jenis kendaraan.

“Parkir berlangganan sudah diterapkan sejak tanggal 1 Januari 2026 untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat ke atas. Ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, termasuk kawasan Alun-alun,” ujar Rasmin, Jum’at 9 Januari 2026.

Skema parkir berlangganan, masyarakat yang telah membayar iuran parkir berlangganan yang umumnya terintegrasi dengan pajak kendaraan bermotor tidak lagi dipungut biaya parkir harian di lokasi parkir resmi tepi jalan umum.

Namun demikian, Rasmin menegaskan bahwa parkir gratis tidak bersifat mutlak. Warga yang belum terdaftar sebagai pelanggan parkir berlangganan tetap akan dikenakan retribusi parkir oleh petugas jaga.

“Kebijakan gratis ini hanya berlaku bagi kendaraan yang sudah berlangganan. Kalau belum, tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Upaya pengawasan dan pencegahan pungli, Dishub Lumajang juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, terutama untuk mencegah potensi pungutan liar (pungli).

Rasmin mengimbau dua hal penting: Warga yang sudah berlangganan diminta tidak lagi memberikan uang parkir kepada petugas. Dan warga yang belum berlangganan diminta selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran resmi.

“Masyarakat harus ikut membantu pengawasan. Saat membayar, wajib minta karcis. Bagi yang sudah berlangganan, jangan lagi membayar,” katanya.

Dampak dan tantangan implementasi, penerapan parkir berlangganan ini diharapkan mampu: Menekan praktik pungutan liar, meningkatkan transparansi retribusi daerah, memberikan kepastian biaya parkir bagi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih terukur.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menghadapi tantangan, terutama dalam sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan di lapangan, serta penertiban oknum petugas parkir yang berpotensi masih menarik biaya secara manual.

Pemkab Lumajang memastikan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan berkala agar kebijakan parkir berlangganan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan berjalan sesuai aturan. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar