Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menerapkan kebijakan parkir berlangganan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini membawa perubahan signifikan dalam sistem perparkiran daerah, terutama di ruas-ruas jalan protokol dan kawasan strategis di pusat kota Lumajang yang kini diggratiskan bagi kendaraan yang telah berlangganan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Rasmin, menjelaskan
bahwa kebijakan parkir berlangganan tersebut berlaku menyeluruh di wilayah
Kabupaten Lumajang, tanpa pengecualian jenis kendaraan.
“Parkir berlangganan sudah diterapkan sejak tanggal 1 Januari 2026
untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat ke atas.
Ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, termasuk kawasan Alun-alun,”
ujar Rasmin, Jum’at 9 Januari 2026.
Skema parkir berlangganan, masyarakat yang telah membayar iuran
parkir berlangganan yang umumnya terintegrasi dengan pajak kendaraan bermotor tidak
lagi dipungut biaya parkir harian di lokasi parkir resmi tepi jalan umum.
Namun demikian, Rasmin menegaskan bahwa parkir gratis tidak
bersifat mutlak. Warga yang belum terdaftar sebagai pelanggan parkir
berlangganan tetap akan dikenakan retribusi parkir oleh petugas jaga.
“Kebijakan gratis ini hanya berlaku bagi kendaraan yang sudah
berlangganan. Kalau belum, tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan,”
tegasnya.
Upaya pengawasan dan pencegahan pungli, Dishub Lumajang juga
menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan
kebijakan ini, terutama untuk mencegah potensi pungutan liar (pungli).
Rasmin mengimbau dua hal penting: Warga yang sudah berlangganan
diminta tidak lagi memberikan uang parkir kepada petugas. Dan warga yang belum
berlangganan diminta selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran
resmi.
“Masyarakat harus ikut membantu pengawasan. Saat membayar, wajib
minta karcis. Bagi yang sudah berlangganan, jangan lagi membayar,” katanya.
Dampak dan tantangan implementasi, penerapan parkir berlangganan
ini diharapkan mampu: Menekan praktik pungutan liar, meningkatkan transparansi
retribusi daerah, memberikan kepastian biaya parkir bagi masyarakat, meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih terukur.
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menghadapi tantangan, terutama
dalam sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan di lapangan, serta penertiban
oknum petugas parkir yang berpotensi masih menarik biaya secara manual.
Pemkab Lumajang memastikan akan terus melakukan evaluasi dan
pengawasan berkala agar kebijakan parkir berlangganan ini benar-benar
memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan berjalan sesuai aturan. (yon)

0 Komentar