KONFLIK PENGELOLAAN WISATA TUMPAK SEWU–COBAN SEWU KEMBALI VIRAL, DISPAR LUMAJANG TURUN TANGAN

 


Lumajang, Suara Semeru - Konflik pengelolaan destinasi wisata Air Terjun Tumpak Sewu kembali viral di media sosial. Beredar sebuah video yang memperlihatkan adu argumen antara dua kelompok pengelola wisata dari Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang di aliran Sungai Glidik, kawasan Air Terjun Tumpak Sewu.

Dalam peristiwa tersebut, pengelola dari Lumajang menyebut kawasan wisata itu sebagai Tumpak Sewu, sementara pengelola dari Malang menyebutnya Coban Sewu. Perselisihan mencuat ketika pihak pengelola dari Malang bersikeras melakukan penarikan tiket masuk di dasar aliran sungai, yang kemudian diprotes keras oleh pengelola dari Lumajang.

Pihak Lumajang menegaskan bahwa penarikan tiket di dasar sungai tidak diperbolehkan, karena sebelumnya telah ada kesepakatan bersama yang melarang aktivitas pungutan di area tersebut.

Menanggapi konflik tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang melakukan pendampingan terkait permasalahan pengelolaan Wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu. Kepala Bidang Destinasi Dispar Lumajang, Galih Permadi, turun langsung ke lokasi pada Senin 19 Januari 2026.

Menurut Galih, kegiatan pendampingan dilakukan berdasarkan surat edaran dari CV Coban Sewu Kabupaten Malang terkait rencana penarikan retribusi wisata di aliran atau dasar Sungai Glidik.

Pendampingan ini merujuk pada Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kabupaten Malang yang dikeluarkan oleh PU SDA Provinsi Jawa Timur, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masing-masing kabupaten hanya diperbolehkan memanfaatkan wisata pada zona umum wisata.
  2. Dilarang melakukan aktivitas penarikan retribusi atau pungutan wisata di aliran sungai.
  3. Setiap pengelola wisata wajib memiliki izin pemanfaatan dari PU SDA Provinsi Jawa Timur.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak pengelola menyampaikan pendapat serta harapan terkait pengelolaan wisata. Namun, hasil pembahasan belum menemukan titik temu.

Aparat Penegak Hukum (APH) dari masing-masing kabupaten memberikan arahan agar dilakukan mediasi lintas instansi dan lintas kabupaten dengan melibatkan instansi provinsi yang berwenang, sebelum pihak pengelola Wisata Coban Sewu melaksanakan penarikan tiket masuk.

“Hasil pendampingan hari ini menunjukkan belum ada titik temu. Perlu dilakukan mediasi bersama karena objek wisata ini merupakan kebanggaan Jawa Timur bahkan Indonesia,” pungkas Galih.(har)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar