Lumajang, Suara Semeru - Konflik pengelolaan destinasi wisata Air Terjun Tumpak Sewu kembali viral di media sosial. Beredar sebuah video yang memperlihatkan adu argumen antara dua kelompok pengelola wisata dari Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang di aliran Sungai Glidik, kawasan Air Terjun Tumpak Sewu.
Dalam peristiwa tersebut, pengelola dari Lumajang menyebut
kawasan wisata itu sebagai Tumpak Sewu,
sementara pengelola dari Malang menyebutnya Coban Sewu. Perselisihan mencuat ketika pihak pengelola dari
Malang bersikeras melakukan penarikan tiket masuk di dasar aliran sungai, yang
kemudian diprotes keras oleh pengelola dari Lumajang.
Pihak Lumajang menegaskan bahwa penarikan tiket di dasar
sungai tidak diperbolehkan, karena sebelumnya telah ada kesepakatan bersama
yang melarang aktivitas pungutan di area tersebut.
Menanggapi konflik tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang melakukan pendampingan terkait
permasalahan pengelolaan Wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu. Kepala Bidang
Destinasi Dispar Lumajang, Galih
Permadi, turun langsung ke lokasi pada Senin 19 Januari 2026.
Menurut Galih, kegiatan pendampingan dilakukan berdasarkan
surat edaran dari CV Coban Sewu
Kabupaten Malang terkait rencana penarikan retribusi wisata di aliran
atau dasar Sungai Glidik.
Pendampingan ini merujuk pada Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten
Lumajang dan Pemerintah Kabupaten Malang yang dikeluarkan oleh PU SDA Provinsi Jawa Timur, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Masing-masing
kabupaten hanya diperbolehkan memanfaatkan wisata pada zona umum wisata.
- Dilarang
melakukan aktivitas penarikan retribusi atau pungutan wisata di aliran
sungai.
- Setiap
pengelola wisata wajib memiliki izin pemanfaatan dari PU SDA Provinsi Jawa
Timur.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak pengelola
menyampaikan pendapat serta harapan terkait pengelolaan wisata. Namun, hasil
pembahasan belum menemukan titik temu.
Aparat Penegak Hukum (APH) dari masing-masing kabupaten
memberikan arahan agar dilakukan mediasi
lintas instansi dan lintas kabupaten dengan melibatkan instansi provinsi
yang berwenang, sebelum pihak pengelola Wisata Coban Sewu melaksanakan
penarikan tiket masuk.
“Hasil pendampingan hari ini menunjukkan belum ada titik
temu. Perlu dilakukan mediasi bersama karena objek wisata ini merupakan
kebanggaan Jawa Timur bahkan Indonesia,” pungkas Galih.(har)

0 Komentar