Lumajang, Suara Semeru - Aksi balap liar masih marak terjadi di sejumlah ruas jalan sepi Kabupaten Lumajang. Petugas Polres Lumajang mengamankan lima unit sepeda motor saat patroli dini hari, Minggu 18 Januari 2026.
Patroli dilakukan di Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan
Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, serta Jalan Gubernur Suryo Embong Kembar,
Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang. Kedua lokasi tersebut kerap
dijadikan arena balap liar oleh para pemuda.
Kasubsi Pidum Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro,
mengatakan kelima sepeda motor diamankan karena melanggar aturan lalu lintas
dan tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan.
“Petugas menemukan pelanggaran seperti penggunaan knalpot
tidak standar, tidak dilengkapi spion dan plat nomor, serta pengendara tidak
dapat menunjukkan STNK dan BPKB,” kata Untoro, Senin 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan, para pemilik kendaraan diwajibkan datang ke
Kantor Satlantas Polres Lumajang untuk menjalani proses penindakan lanjutan.
Kendaraan baru dapat diambil setelah seluruh persyaratan administrasi dan
kelengkapan keselamatan dipenuhi.
Menurut Untoro, balap liar menjadi perhatian serius
kepolisian karena meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna
jalan. Selain menimbulkan kebisingan, aksi tersebut juga berpotensi memicu
kecelakaan lalu lintas.
Polres Lumajang memastikan akan terus melakukan patroli
rutin dan penindakan tegas guna menekan aksi balap liar di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau para pemuda agar tidak melakukan balap liar
karena sangat berbahaya dan mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (yon)

0 Komentar