WARGA LUMAJANG DILARANG NYALAKAN PETASAN SAAT TAHUN BARU 2026, PELANGGAR TERANCAM DITAHAN

Lumajang, Suara Semeru - Warga Kabupaten Lumajang, dilarang menghidupkan petasan saat perayaan malam pergantian tahun 2025–2026. Larangan tersebut ditegaskan oleh Kepolisian Resor Lumajang sesuai instruksi Kapolri yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Polres Lumajang memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut. Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap warga yang kedapatan menyalakan petasan saat malam pergantian tahun.

“Untuk penggunaan petasan maupun kembang api sejenisnya, kami larang sesuai instruksi Kapolri. Bagi pelanggar akan kami amankan, sedangkan sanksi lanjutan menyesuaikan kebijakan petugas,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Desember 2025.

Menurutnya, larangan tersebut diberlakukan karena penggunaan petasan sangat membahayakan. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran, petasan juga dapat mengancam keselamatan jiwa, baik bagi pengguna maupun masyarakat sekitar.

“Larangan petasan ini berlaku sebelum, saat, maupun setelah pergantian tahun. Risikonya besar, bisa memicu kebakaran dan membahayakan nyawa,” jelasnya.

Selain itu, Alex mengimbau masyarakat Lumajang untuk menjaga kondusivitas wilayah selama momen pergantian tahun dengan menghindari berbagai aktivitas negatif. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat menutup akhir tahun dengan kegiatan positif.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti doa bersama di Mapolres Lumajang pada malam 31 Desember. Mari kita hindari kegiatan yang kurang baik, seperti mabuk-mabukan dan aktivitas negatif lainnya,” pungkasnya. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar