Lumajang, Suara Semeru - Sosialisasi Peralihan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bertujuan mengedukasi peserta mengenai perubahan skema pengelolaan dana, di mana PPIP menawarkan transparansi iuran dan hasil pengembangan yang akan mempengaruhi akumulasi iuran serta nilai pensiun yang diterima.
Administratur KKPH Probolinggo, Akhmad Faizal, S.Hut, MM., mengungkapkan
bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman menyeluruh kepada
para purna rimbawan terkait perubahan sistem program pensiun yang kini
disesuaikan dengan regulasi terbaru.
“Kegiatan ini tujuannya jelas yakni memberi pemahaman
menyeluruh tentang perbedaan dan mekanisme baru, menjaga transparansi,
kepercayaan, dan kepastian hak peserta, memastikan peserta dapat menyesuaikan
perencanaan keuangan,” ungkapnya, usai menggelar sosialisasi di salah satu rumah
makan ternama di Kabupaten Lumajang, Selasa 9 Desember 2025.
Pria asal Madura yang murah senyum ini menambahkan, bahwa
peralihan program pensiun dari PPMP menjadi PPIP merupakan perubahan kebijakan
pengelolaan dana pensiun, PPMP memberikan nilai manfaat kepada para
purnawirawan rimbawan selama masa pensiun berdasarkan potongan iuran yang
dilakukan setiap bulan selama masa kerja.
Menurutnya, program PPMP adalah skema pensiun dengan besaran
manfaat yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun tanpa bergantung
pada hasil investasi, sementara PPIP merupakan skema baru di mana manfaat
pensiun ditentukan oleh akumulasi iuran peserta, iuran pemberi kerja, serta
hasil pengembangannya.
“Peralihan ini perlu persetujuan peserta, menekankan
kepastian iuran, dan memastikan keberlanjutan serta kesejahteraan di masa pensiun,”
tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Pengembangan dan
Kepersertaan Dana Pensiun Perhutani (DPPHT) Toni Kuspuja Hariyanto, menurutnya PPIP
memberikan kepastian mekanisme iuran dan hasil pengembangannya sehingga lebih
transparan dan adaptif terhadap kebutuhan jangka panjang.
“Perubahan skema ini tidak mengurangi komitmen Perhutani
terhadap kesejahteraan purna rimbawan. Justru melalui PPIP, tata kelola dana
pensiun menjadi lebih modern dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa purna rimbawan harus menyesuaikan
dengan regulasi baru dan menciptakan tata kelola yang lebih modern serta
berkelanjutan, harapanya, program ini bisa mengatasi potensi deficit atau beban
besar bagi pemberi kerja dengan memberi kepastian saldo individual kepada
peserta.
PPMP kata Toni Kuspuja Hariyanto, merupakan program dengan
manfaat pensiun yang sudah dihitung dan ditetapkan diawal, sedangkan PPIP
merupakan program dimana manfaat pensiun bergantung pada akumulasi iuran dan
hasil pengembangannya.
Jika selama ini dana pensiun dikelola oleh anak perusahaan
Perhutani yaitu Dana Pensiun (Dapen), nantinya dana tersebut akan dialihkan
pengelolaannya ke Lembaga Jasa Keuangan, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK).
“Keduanya sama-sama program pensiun, namun dikelola oleh
institusi yang berbeda, makanya kegiatan sosialisasi kami lakukan, tujuannya
agar kedepan transparansi terhadap dana para purnawirawan Perhutani bisa berjalan
sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya. (yon)

0 Komentar