PERHUTANI KPH PROBOLINGGO DAN DPPHT GELAR SOSIALISASI PERALIHAN PPMP KE PPIP

Lumajang, Suara Semeru - Sosialisasi Peralihan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bertujuan mengedukasi peserta mengenai perubahan skema pengelolaan dana, di mana PPIP menawarkan transparansi iuran dan hasil pengembangan yang akan mempengaruhi akumulasi iuran serta nilai pensiun yang diterima.

Administratur KKPH Probolinggo, Akhmad Faizal, S.Hut, MM., mengungkapkan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman menyeluruh kepada para purna rimbawan terkait perubahan sistem program pensiun yang kini disesuaikan dengan regulasi terbaru.

“Kegiatan ini tujuannya jelas yakni memberi pemahaman menyeluruh tentang perbedaan dan mekanisme baru, menjaga transparansi, kepercayaan, dan kepastian hak peserta, memastikan peserta dapat menyesuaikan perencanaan keuangan,” ungkapnya, usai menggelar sosialisasi di salah satu rumah makan ternama di Kabupaten Lumajang, Selasa 9 Desember 2025.

Pria asal Madura yang murah senyum ini menambahkan, bahwa peralihan program pensiun dari PPMP menjadi PPIP merupakan perubahan kebijakan pengelolaan dana pensiun, PPMP memberikan nilai manfaat kepada para purnawirawan rimbawan selama masa pensiun berdasarkan potongan iuran yang dilakukan setiap bulan selama masa kerja.

Menurutnya, program PPMP adalah skema pensiun dengan besaran manfaat yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun tanpa bergantung pada hasil investasi, sementara PPIP merupakan skema baru di mana manfaat pensiun ditentukan oleh akumulasi iuran peserta, iuran pemberi kerja, serta hasil pengembangannya.

“Peralihan ini perlu persetujuan peserta, menekankan kepastian iuran, dan memastikan keberlanjutan serta kesejahteraan di masa pensiun,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pengembangan dan Kepersertaan Dana Pensiun Perhutani (DPPHT) Toni Kuspuja Hariyanto, menurutnya PPIP memberikan kepastian mekanisme iuran dan hasil pengembangannya sehingga lebih transparan dan adaptif terhadap kebutuhan jangka panjang.

“Perubahan skema ini tidak mengurangi komitmen Perhutani terhadap kesejahteraan purna rimbawan. Justru melalui PPIP, tata kelola dana pensiun menjadi lebih modern dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa purna rimbawan harus menyesuaikan dengan regulasi baru dan menciptakan tata kelola yang lebih modern serta berkelanjutan, harapanya, program ini bisa mengatasi potensi deficit atau beban besar bagi pemberi kerja dengan memberi kepastian saldo individual kepada peserta.

PPMP kata Toni Kuspuja Hariyanto, merupakan program dengan manfaat pensiun yang sudah dihitung dan ditetapkan diawal, sedangkan PPIP merupakan program dimana manfaat pensiun bergantung pada akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Jika selama ini dana pensiun dikelola oleh anak perusahaan Perhutani yaitu Dana Pensiun (Dapen), nantinya dana tersebut akan dialihkan pengelolaannya ke Lembaga Jasa Keuangan, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

“Keduanya sama-sama program pensiun, namun dikelola oleh institusi yang berbeda, makanya kegiatan sosialisasi kami lakukan, tujuannya agar kedepan transparansi terhadap dana para purnawirawan Perhutani bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar