Lumajang, Suara Semeru - Didik Cahyo Jumaedi, oknum guru drumband akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lumajang dalam kasus perlindungan anak di bawah umur.
Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Lumajang, R. Yudhi Teguh
Santoso, SH, melalui Kasi Pidana Umum, Ariz Rizky Ramadhon, SH, menyampaikan
sidang putusan tersebut dilaksanakan pada Kamis 4 Desember 2025 lalu.
Secara keseluruhan, tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) sama dengan vonis yang diberikan majelis hakim. Ariz menjelaskan, pelaku
juga dikenakan denda sebesar 1 miliar atas perbuatannya. Apabila denda tersebut
tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
“Jaksa menuntut hukuman 8 tahun, namun oleh majelis dikenakan
putusan 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku sempat melakukan upaya damai dengan
keluarga korban dengan memberikan uang tunai sebesar Rp 55 juta. Uang tersebut
dalam berkas perkara, sudah dipakai keluarga korban dan tersisa sekitar Rp 24
juta.
“Uang 55 juta itu kita jelaskan melalui tuntutan sebagai
restitusi atau uang ganti rugi. Sisanya kita kembalikan ke keluarga korban
setelah sidang selesai,” pungkasnya. (yon)

0 Komentar