DITUNTUT 8 TAHUN KASUS PERLINDUNGAN ANAK, GURU DRUMBAND DIVONIS 5 TAHUN PENJARA

Lumajang, Suara Semeru - Didik Cahyo Jumaedi, oknum guru drumband akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lumajang dalam kasus perlindungan anak di bawah umur.

Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso, SH, melalui Kasi Pidana Umum, Ariz Rizky Ramadhon, SH, menyampaikan sidang putusan tersebut dilaksanakan pada Kamis 4 Desember 2025 lalu.

Secara keseluruhan, tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama dengan vonis yang diberikan majelis hakim. Ariz menjelaskan, pelaku juga dikenakan denda sebesar 1 miliar atas perbuatannya. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

“Jaksa menuntut hukuman 8 tahun, namun oleh majelis dikenakan putusan 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku sempat melakukan upaya damai dengan keluarga korban dengan memberikan uang tunai sebesar Rp 55 juta. Uang tersebut dalam berkas perkara, sudah dipakai keluarga korban dan tersisa sekitar Rp 24 juta.

“Uang 55 juta itu kita jelaskan melalui tuntutan sebagai restitusi atau uang ganti rugi. Sisanya kita kembalikan ke keluarga korban setelah sidang selesai,” pungkasnya. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar