BEA CUKAI EKSPOS PEMUSNAHAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL HASIL PENINDAKAN

Lumajang, Suara Semeru - Bea Cukai Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Selasa 9 Desember 2025, melakukan pemusnahan rokok ilegal dan minuman keras di Stadion Semeru.

Kasat Pol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan mengungkapkan, bahwa penindakan ini adalah hasil sinergi dari semua instansi terkait, hal ini sebagai momentum untuk meminimalisir peredaran barang tanpa cukai sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah.

“Ini hasil sinergi dengan semua pihak sehingga pengungkapan ini bisa kita ekspos, dan sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang illegal di Kabupaten Lumajang,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitas produksinya.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Rudie Bayu W selaku Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dan negara dari peredaran barang ilegal.

Pemusnahan jutaan batang rokok illegal dan minuman keras ini adalah hasil kerja bersama dan dukungan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat karena tidak memiliki standar produksi yang jelas.

“Kami mengapresiasi peran aktif Pemerintah Kabupaten Lumajang dan masyarakat yang terus melaporkan peredaran barang-barang illegal. Kami berkomitmen untuk terus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, sekaligus memastikan barang-barang yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku. Sinergi dan kolaborasi ini akan terus kami ditingkatkan,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat jenis selinder, sehingga seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan sebagian di musnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar