Lumajang, Suara Semeru - Bea Cukai Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Selasa 9 Desember 2025, melakukan pemusnahan rokok ilegal dan minuman keras di Stadion Semeru.
Kasat Pol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan mengungkapkan,
bahwa penindakan ini adalah hasil sinergi dari semua instansi terkait, hal ini
sebagai momentum untuk meminimalisir peredaran barang tanpa cukai sehingga bisa
meningkatkan pendapatan daerah.
“Ini hasil sinergi dengan semua pihak sehingga pengungkapan
ini bisa kita ekspos, dan sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum
dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang illegal di
Kabupaten Lumajang,” ungkapnya.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung
jawab bersama. Selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok
ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin
kualitas produksinya.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan
segera melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,”
jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Rudie Bayu W selaku Kepala
Kantor Bea Cukai Probolinggo, bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata
komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dan negara dari peredaran barang
ilegal.
Pemusnahan jutaan batang rokok illegal dan minuman keras ini
adalah hasil kerja bersama dan dukungan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya
merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan
masyarakat karena tidak memiliki standar produksi yang jelas.
“Kami mengapresiasi peran aktif Pemerintah Kabupaten Lumajang
dan masyarakat yang terus melaporkan peredaran barang-barang illegal. Kami
berkomitmen untuk terus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, sekaligus
memastikan barang-barang yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang
berlaku. Sinergi dan kolaborasi ini akan terus kami ditingkatkan,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas
menggunakan alat berat jenis selinder, sehingga seluruh barang bukti tersebut
tidak dapat dimanfaatkan kembali dan sebagian di musnahkan di tempat pembuangan
akhir (TPA) sampah di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh. (yon)

0 Komentar