Fungsional
Muda Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPKP Kabupaten
Lumajang, Iin Suhariyati menjelaskan, bahwa izin PBG seharusnya diajukan
sebelum proses pembangunan dimulai, namun semenjak 2020 sampai 2025 ini, tidak
ada satu pun pengajuan dari pondok pesantren.
“Selama ini
belum pernah ada pengajuan izin PBG kalau dulu dikenal dengan IMB dari pondok
pesantren di Kabupaten Lumajang,” ungkapnya, Kamis 9 Oktober 2025.
Selain PBG
setiap bangunan juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah
pembangunan selesai, tetapi sampai saat ini DPKP Kabupaten Lumajang belum
pernah menerbitkan SLF untuk pondok pesantren mana pun.
Menurutnya,
izin PBG diterbitkan sebelum pembangunan dilakukan, sedangkan SLF diajukan
setelah bangunan selesai untuk memastikan kelayakan fungsi bangunan, hal ini
menunjukkan masih rendahnya kesadaran administrasi bangunan di kalangan lembaga
pendidikan keagamaan, terutama pesantren.
“Pernah ada
satu yang mengajukan SLF, tetapi belum bisa diterbitkan karena bangunannya belum
memenuhi persyaratan teknis kelayakan,” tegasnya.
Pihaknya
berharap para pengelola pesantren di Kabupaten Lumajang segera mengurus izin
PBG, agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan aman, legal, dan
sesuai standar teknis bangunan gedung.
Seperti
diketahui, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut bahwa secara
nasional hanya sekitar 50 pondok pesantren di Indonesia yang telah mengantongi
izin PBG.
Padahal data Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2024-2025 mencatat terdapat 42.433 pondok pesantren aktif di seluruh Indonesia, sementara di Kabupaten Lumajang sendiri Jumlah Pondok Pesantren yang terdata memiliki izin operasional pesantren (IJOP) dari Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, tercatat mencapai 204 unit. (yon)
0 Komentar