SEMUA PONPES DI LUMAJANG TIDAK ADA YANG MENGANTONGI IJIN PENDIRIAN BANGUNAN


Lumajang, Suara Semeru - Data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang menunjukkan, sejak aturan PBG diberlakukan, belum pernah ada pengajuan izin dari lembaga pesantren atau memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Fungsional Muda Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPKP Kabupaten Lumajang, Iin Suhariyati menjelaskan, bahwa izin PBG seharusnya diajukan sebelum proses pembangunan dimulai, namun semenjak 2020 sampai 2025 ini, tidak ada satu pun pengajuan dari pondok pesantren.

“Selama ini belum pernah ada pengajuan izin PBG kalau dulu dikenal dengan IMB dari pondok pesantren di Kabupaten Lumajang,” ungkapnya, Kamis 9 Oktober 2025.

Selain PBG setiap bangunan juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah pembangunan selesai, tetapi sampai saat ini DPKP Kabupaten Lumajang belum pernah menerbitkan SLF untuk pondok pesantren mana pun.

Menurutnya, izin PBG diterbitkan sebelum pembangunan dilakukan, sedangkan SLF diajukan setelah bangunan selesai untuk memastikan kelayakan fungsi bangunan, hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran administrasi bangunan di kalangan lembaga pendidikan keagamaan, terutama pesantren.

“Pernah ada satu yang mengajukan SLF, tetapi belum bisa diterbitkan karena bangunannya belum memenuhi persyaratan teknis kelayakan,” tegasnya.

Pihaknya berharap para pengelola pesantren di Kabupaten Lumajang segera mengurus izin PBG, agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan aman, legal, dan sesuai standar teknis bangunan gedung.

Seperti diketahui, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut bahwa secara nasional hanya sekitar 50 pondok pesantren di Indonesia yang telah mengantongi izin PBG.

Padahal data Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2024-2025 mencatat terdapat 42.433 pondok pesantren aktif di seluruh Indonesia, sementara di Kabupaten Lumajang sendiri Jumlah Pondok Pesantren yang terdata memiliki izin operasional pesantren (IJOP) dari Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, tercatat mencapai 204 unit. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar