SANTRI PEMBERI LARUTAN HCL KE DEWANGGA, DIKELUARKAN DARI PONPES

Lumajang, Suara Semeru - Pondok Pesantren Asy Syarifiy, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap santri berinisial A yang terlibat dalam kasus keracunan yang dialami oleh Dewangga Eza Naufal Al Yusen (13).

Dewan Pengasuh Pondok, Ahmad Syaifuddin Amin mengungkapkan, bahwa santri tersebut resmi dikeluarkan setelah kedapatan menaruh larutan asam klorida Hydrochloric Acid (HCL) ke dalam botol minuman kemasan yang kemudian diminum oleh Dewangga.

“Santri yang melakukan perbuatan itu sudah dikeluarkan dari pondok, karena memang ini adalah tindakan berat yang sama sekali tidak bisa ditolerin oleh pesantren manapun,” ungkapnya, saat dikonfirmasi beberapa awak media, Kamis 2 Oktober 2025.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus penegakan disiplin pondok, sanksi sendiri tidak langsung dijatuhkan setelah insiden, pihak pondok sempat menunggu penyelesaian secara kekeluargaan, namun setelah tidak ada titik temu, akhirnya diputuskan untuk menindak tegas dengan mengeluarkan santri pelaku dari pondok.

“Waktu itu tidak langsung kami keluarkan, karena kami menunggu itikad baik dari proses mediasi, tapi karena sudah mentok dan pihak keluarga pelaku tidak siap dengan klausul penyelesaian kekeluargaannya, akhirnya kami putuskan untuk dikeluarkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, salah satu santri bernama Dewangga Naufal Al Yusen (13) sakit saluran pencernaan setelah meminum larutan HCL yang diberi temannya berinisial A pada 10 Juli 2025 lalu, pasca kejadian nahas tersebut, setiap hari putra sulung dari pasangan Arif Yusin (37) dan Ratna Purwati (38) ini harus menjalani perawatan medis yang cukup berat dan bahkan korban memerlukan susu dan obat khusus sebagai pengganti makanan agar bisa diserap oleh tubuh. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar