PEMKAB LUMAJANG SESUAIKAN DANA DUSUN DAN TERAPKAN EFISIENSI ANGGARAN MULAI 2026

 

Lumajang, Suara Semeru - Dalam upaya menjaga stabilitas fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menerapkan langkah efisiensi anggaran dengan menyesuaikan besaran dana dusun menjadi Rp 50 juta per dusun mulai tahun 2026.

Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 266,48 miliar. Meski demikian, Pemkab Lumajang memastikan bahwa program dana dusun tetap akan berjalan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat di tingkat desa.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang diambil dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

 “Awalnya kita rencanakan Rp 100 juta per dusun, tetapi karena adanya pemotongan transfer dari pusat, maka disesuaikan menjadi Rp 50 juta. Ini bagian dari efisiensi anggaran, tanpa mengurangi substansi program yang sudah direncanakan,” ujar Bunda Indah.

Ia menambahkan, Pemkab Lumajang akan tetap mengoptimalkan penggunaan dana tersebut untuk kegiatan prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti peningkatan keamanan lingkungan, pemberdayaan ekonomi dusun, serta perbaikan infrastruktur dasar.

Selain efisiensi dana dusun, Pemkab juga melakukan penyesuaian belanja operasional dan program nonprioritas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga di tengah penurunan pendapatan dari pusat.

 “Kita harus realistis dan adaptif. Pemerintah daerah wajib memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Bunda Indah.

Dengan kebijakan efisiensi ini, Pemkab Lumajang berharap pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik dan kesejahteraan warga. (har)


Posting Komentar

0 Komentar