Lumajang, Suara Semeru - Dalam upaya menjaga stabilitas fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menerapkan langkah efisiensi anggaran dengan menyesuaikan besaran dana dusun menjadi Rp 50 juta per dusun mulai tahun 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul berkurangnya dana
transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 266,48 miliar. Meski
demikian, Pemkab Lumajang memastikan bahwa program dana dusun tetap akan
berjalan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan
kesejahteraan dan keamanan masyarakat di tingkat desa.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan bahwa kebijakan
ini merupakan langkah strategis yang diambil dengan mempertimbangkan kemampuan
fiskal daerah.
“Awalnya kita
rencanakan Rp 100 juta per dusun, tetapi karena adanya pemotongan transfer dari
pusat, maka disesuaikan menjadi Rp 50 juta. Ini bagian dari efisiensi anggaran,
tanpa mengurangi substansi program yang sudah direncanakan,” ujar Bunda Indah.
Ia menambahkan, Pemkab Lumajang akan tetap mengoptimalkan
penggunaan dana tersebut untuk kegiatan prioritas yang berdampak langsung bagi
masyarakat, seperti peningkatan keamanan lingkungan, pemberdayaan ekonomi
dusun, serta perbaikan infrastruktur dasar.
Selain efisiensi dana dusun, Pemkab juga melakukan
penyesuaian belanja operasional dan program nonprioritas di seluruh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil agar stabilitas keuangan daerah
tetap terjaga di tengah penurunan pendapatan dari pusat.
“Kita harus realistis
dan adaptif. Pemerintah daerah wajib memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan
benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Bunda Indah.
Dengan kebijakan efisiensi ini, Pemkab Lumajang berharap
pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan efektif tanpa mengganggu
pelayanan publik dan kesejahteraan warga. (har)

0 Komentar