Lumajang, Suara Semeru - Warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, mulai melakukan pengelolaan pada lahan garapan dalam program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial (PS).
Keua Kelompok Tani Hutan (KTH) Semeru, Junaedi, SH
mengungkapkan, bahwa dengan program KHDPK petani bisa secara legal mengelola
lahan yang semula dikelola Perhutani. Program KHDPK menjadi angin segar bagi
masyarakat petani hutan, sebab, petani bisa mengelola secara legal KHDPK yang
sebelumnya di bawah pengelolaan Perhutani.
“Masyarakat tani hutan sangat antusias dan gembira. Jadi
kita punya payung hukum untuk mengelola perhutanan sosial ini,” ungkapnya.
Junaedi berharap agar para petani yang selama ini
menggantungkan hidupnya di lahan hutan segera mendapat kepastian hukum dari
pemerintah. Menurutnya, semoga program ini dapat mewujudkan hutan subur rakyat
makmur.
Pemberlakuan KHDPK adalah kebijakan dari pemerintah melalui
UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menata ulang pengelolaan hutan di Jawa,
terutama untuk meningkatkan efektivitas, produktivitas, dan perhutanan sosial.
Kebijakan ini menarik sebagian besar lahan yang sebelumnya
dikelola oleh Perum Perhutani (sekitar 1,1 juta hektare) untuk dikelola bersama
pemerintah dan masyarakat. Artinya masyarakat diberikan akses langsung untuk
mendapatkan izin dan terlibat dalam pengelolaan hutan, seperti perhutanan
social. (yon)
0 Komentar