DIDUGA MOLOR, KASUS PEMBUNUHAN LUMAJANG DILAPORKAN KE POLDA JATIM

 

Lumajang, Suara Semeru – Keluarga korban kasus pembunuhan TKP Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, melancarkan serangan hukum dengan mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Mereka secara resmi mengadukan dugaan kelalaian fatal dan kinerja penyidik Polres Lumajang.

​Thorik, ayah kandung korban bernama Ahmad Zakaria, didampingi pengacaranya Haris Eko Cahyono, S.H., M.H., menuding aparat tidak serius dalam menuntaskan perkara. Aduan tersebut menyoroti lambannya penetapan tersangka lain, yang memiliki peran membantu proses eksekusi korban. ​

Haris Eko menegaskan, skema pembunuhan tersebut sudah terungkap gamblang. Bukti-bukti telah terlihat secara terang benderang bagaimana peran aktor utama dan pelaku lain yang terlibat membantu aksi kejahatan tersebut.

​Pihak keluarga mendesak keras agar penyidik segera menjerat pelaku kunci yang bertindak sebagai joki, yaitu pengemudi sepeda motor yang mengangkut pelaku utama ke lokasi pembunuhan. 

"Pelaku ini telah membantu secara langsung atau tidak langsung dalam aksi menghilangkan nyawa korban," tegas Haris.

​Haris menyampaikan, keterlibatan pelaku pembantu itu telah dikonfirmasi dan diperkuat melalui hasil rekonstruksi. 

Pelaku pembantupun sudah mengakui seluruh rangkaian perbuatannya, pengakuan tersebut divalidasi oleh kerabat pelaku utama yang hadir saat rekonstruksi. ​Ironisnya, meski bukti-bukti telah menumpuk, pelaku pembantu tersebut masih bebas berkeliaran.

​"Itu kan bisa memicu dugaan negatif yang kuat dari keluarga korban. Bagaimana mungkin, jangankan ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka pun belum berani dilakukan oleh penyidik," tambahnya.

​​Kelambatan penanganan yang tidak proporsional ini memicu asumsi adanya permainan kotor di balik proses hukum. Keluarga korban menilai, proses penegakan hukum di lapangan telah menyimpang dari prinsip keadilan.

​​"Kami berkesimpulan, masalahnya di sini bukan kekurangan bukti, melainkan hanya kekurangan amplop. Ini yang membuat penanganan perkara menjadi molor," pungkasnya. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar