Lumajang, Suara Semeru - Pelayanan administrasi kependudukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lumajang terpaksa dialihkan ke wilayah lain. Langkah ini diambil menyusul rusaknya alat perekaman dan pencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hingga kini belum dapat diperbaiki.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil)
Kabupaten Lumajang, Yonatan Kobba, SE, menjelaskan bahwa masyarakat dapat
mengurus KTP di kecamatan terdekat yang masih memiliki alat berfungsi normal.
“Kecamatan yang tidak bisa melakukan pelayanan KTP sama
sekali ada lima, yakni Tempursari, Kunir, Rowokangkung, Tekung, dan Jatiroto,”
ujar Yonatan.
Kerusakan alat perekaman tercatat terjadi di Kecamatan
Tempursari, Pronojiwo, Candipuro, Kunir, Rowokangkung, Tekung, Jatiroto,
Sumbersuko, Sukodono, dan Lumajang. Sementara alat pencetak KTP rusak di
Kecamatan Candipuro, Kunir, Rowokangkung, Tekung, Gucialit, Pasirian,
Kedungjajang, Jatiroto, Yosowilangun, dan Tempursari.
Yonatan menyebut, sebagian besar kerusakan disebabkan faktor
usia alat dan ketidakstabilan voltase listrik di masing-masing kecamatan,
terutama saat musim hujan. Perangkat yang rusak kini disimpan di kantor Dispenduk
Capil Lumajang sembari menunggu proses perawatan dan perbaikan oleh teknisi
dari pusat.
“Rata-rata sudah aus karena pemakaian. Naik-turunnya voltase
listrik juga sering memperburuk kondisi alat. Kami masih menunggu teknisi dari
pusat, karena perbaikan alat ini harus sesuai standar,” jelasnya.
Alat yang rusak tersebut, menurutnya beberapa di antaranya
bahkan sudah tidak berfungsi lebih dari satu tahun. Namun pihak Dispenduk Capil
memastikan, kecamatan dengan akses geografis jauh dari pusat kota akan menjadi
prioritas perbaikan layanan.
“Tempursari dan Pronojiwo akan kami dahulukan karena
lokasinya paling jauh,” pungkasnya (har)

0 Komentar