Lumajang, Suara Semeru - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mencatat ada 7 kasus vandalisme atau peletakan benda asing di atas jalur perlintasan kereta api di wilayah Lumajang.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro
mengatakan, bahwa mayoritas tindakan vandalisme yang ditemukan petugas adalah
aksi penataan batu tepat di atas rel tempat kereta api melintas.
“Batu-batu kecil yang digunakan dalam aksi tersebut sebagian
besar diambil dari material batu yang ada di sepanjang perlintasan,” ungkapnya,
Jum’at 17 Oktober 2025.
Ia menambahkan, total kasus yang ditemukan mencapai 12
kejadian, rincian itu terhitung mulai awal tahun 2025, 7 kejadian di Kabupaten
Lumajang, 2 kasus di Kota Pasuruan, 1 kasus di Kabupaten Jember, dan 2 kasus di
Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Cahyo, batu-batu kecil di sepanjang jalur
perlintasan dikenal sebagai balas kricak yang memiliki fungsi penting dalam
menjaga kestabilan rel, menurutnya balas kricak bukan sekadar batu biasa, ini
berfungsi menjaga kestabilan rel karena bisa menyerap getaran, dan membantu
drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta.
Pihaknya memastikan temuan tindakan vandalisme ini belum
sampai menimbulkan insiden kecelakaan kereta api, namun aksi yang dilakukan
pihak yang tidak bertanggung jawab tetap dikategorikan sebagai pelanggaran
serius karena bisa memicu kereta api melambat secara mendadak.
“Waktu masinis mengetahui adanya batu atau benda di atas rel
ini, jadinya memicu tindakan spontan dengan melakukan pengereman sehingga akan
menimbulkan kelambatan, sehingga akalau dibiarkan bisa berpotensi lebih berat,”
tegasnya.
Tindakan menaruh benda di jalur kereta api merupakan
pelanggaran hukum serius yang bisa dikenakan sanksi berat. hal ini diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan dalam pasal 199
menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 3
bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. (yon)
0 Komentar