Lumajang, Suara Semeru - Polisi bekuk dua remaja masing-masing berinisial M, warga Kecamatan Kedungjajang, dan A, warga Kecamatan Sukodono, kini ke duanya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Mereka diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat
dalam penganiayaan yang menewaskan Ahmad Livan (20), warga Desa Kebunagung,
Kecamatan Sukodono, korban ditemukan meninggal di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan
Kepuharjo, pada Sabtu 13 September 2025 lalu.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang, Polres Lumajang, Ipda
Untoro menuturkan, bahwa saat kejadian korban bersama dua temannya baru saja
pulang seusai membeli makanan ringan dan minum kopi di kawasan Toga.
Ketika melintas di sekitar lokasi, mereka dibuntuti oleh
tiga orang tak dikenal yang juga berboncengan, kejar-kejaran pun terjadi hingga
akhirnya kedua kendaraan terjatuh karena salah satu pelaku sempat menendang
motor korban hingga terjatuh.
“Dua pelaku sudah kami tangkap, sedangkan satu lainnya masih
dalam pengejaran, motif kejadian masih terus diselidiki,” ungkapnya, saat
dikonfirmasi beberapa awak media, Senin 15 September 2025.
Ia menambahkan, bahwa usai kejadian tersebut ketiga pelaku
langsung melarikan diri meninggalkan korban dan dua rekannya, akibat benturan,
motor korban menabrak tiang listrik, sehingga Livan mengalami luka serius di
dagu dan kepala hingga tewas di lokasi kejadian, sedangkan dua temannya
menderita luka ringan.
“Pelarian pelaku akhirnya terungkap setelah kami menemukan
pelat nomor kendaraan yang tertinggal di lokasi, berbekal temuan tersebut,
petugas berhasil mengamankan M dan A pada pagi harinya,” pungkasnya. (yon)
0 Komentar