Lumajang, Suara Semeru – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa zakat tidak hanya kewajiban ibadah umat Muslim, tetapi juga instrumen strategis dalam pembangunan sosial-ekonomi. Zakat diyakini mampu mengurangi ketimpangan, membantu masyarakat miskin, sekaligus memperkuat solidaritas warga.
“Zakat profesi adalah alat pemerataan kesejahteraan yang
melengkapi kebijakan fiskal pemerintah. Dengan zakat, kita bukan hanya
menunaikan kewajiban agama, tetapi juga mendorong kesejahteraan masyarakat,”
ujar Bupati Indah dalam sosialisasi zakat profesi di Pendopo Kabupaten
Lumajang, Kamis (25/9/2025).
Secara syariah, zakat profesi diatur melalui SK MUI Nomor 3
Tahun 2003 dengan ketentuan 2,5 persen dari penghasilan. Regulasi ini, kata
Bupati, memberikan kepastian sekaligus memperkuat kewajiban moral ASN dan PPPK
untuk menunaikannya.
Dalam pengelolaan, BAZNAS Lumajang mendapat apresiasi atas
prinsip transparansi dan akuntabilitas. Lembaga ini dinilai sebagai mitra strategis
pemerintah dalam menyalurkan zakat untuk program pendidikan, kesehatan, hingga
pengembangan UMKM.
Bupati Indah menambahkan, zakat profesi harus dipahami
sebagai gotong royong keumatan. “Kita ingin zakat menjadi penggerak ekonomi
lokal. Setiap rupiah yang terkumpul tidak hanya membantu warga kurang mampu,
tetapi juga memperkuat jaringan sosial dan ekonomi Lumajang,” katanya.
Tahun ini, BAZNAS mencatat peningkatan signifikan dalam
pengumpulan zakat profesi. Dana yang terkumpul telah digunakan untuk beasiswa
pelajar kurang mampu, renovasi fasilitas kesehatan desa, dan modal awal UMKM.
Ke depan, Pemkab Lumajang berencana mengadakan pelatihan
literasi zakat bagi aparatur dan masyarakat, guna memperluas pemahaman tentang
potensi zakat dalam mendukung kesejahteraan.
“Melalui kolaborasi pemerintah, BAZNAS, dan masyarakat,
zakat diharapkan tidak sekadar kewajiban spiritual, melainkan motor penggerak
pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan,” tutur Bupati Indah.( Hari )
0 Komentar