Lumajang, Suara Semeru - Anggota Komisi
A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Ma'ruf Nidhomuddin,
S.T. M.M., mengungkapkan, bahwa peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas dalam pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi.
Menurutnya, SPBE memungkinkan akses layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Lumajang, SPBE atau e-Government menurut Ma'ruf Nidhomuddin adalah upaya pemerintah untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan publik.
“SPBE
meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan
pemerintah, karena mengintegrasikan berbagai aspek penyelenggaraan
pemerintahan, termasuk pengelolaan data, layanan publik, dan proses
administrasi,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar
Radio Semeru FM, Selasa 15 Juli 2025. Tema yang diusung dalam dialog tersebut
adalah ‘Peningkatan Sistem SPBE Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik’.
Sistem SPBE kata
Ma'ruf Nidhomuddin harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat
Lumajang, dan harus dirancang agar mudah diakses dan digunakan oleh seluruh
masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses teknologi atau
berada di daerah terpencil sekalipun.
“Akses layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan harus bisa dilakukan, contohnya perizinan secara online, pengaduan online, sistem informasi kependudukan online, dan pembayaran pajak online, sehingga bisa meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” tambahnya.
Ma'ruf Nidhomuddin menambahkan, bahwa SPBE harus menjamin transparansi dalam proses layanan publik, termasuk informasi mengenai SOP, persyaratan, biaya, dan jangka waktu penyelesaian. Masyarakat perlu memiliki akses untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap kinerja pemerintah daerah.
“SPBE ini harus
mampu memproses layanan publik secara lebih cepat dan efisien dibandingkan
dengan sistem manual, pengurangan birokrasi dan proses yang berbelit-belit akan
meningkatkan kepuasan masyarakat, contoh simplenya saat pengurusan administrasi
kependudukan (Adminduk) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dispendukcapil),” jelasnya.
Pada kesempatan
ini Dewan berharap, agar SPBE membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam
proses pengambilan kebijakan dan pelayanan publik, masyarakat perlu dilibatkan
dalam penyusunan kebijakan yang akan memberikan manfaat bagi mereka, pasalnya
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi harus dioptimalkan untuk
memberikan layanan yang lebih baik dan responsive ke depannya.
“Dengan memenuhi
prinsip-prinsip tersebut, maka SPBE dapat menjadi instrumen yang efektif dalam
mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, serta
memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Lumajang,”
pungkasnya. (Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar