DEWAN BERHARAP, SPBE MEMBUKA RUANG BAGI PARTISIPASI MASYARAKAT

 

     Lumajang, Suara Semeru - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Ma'ruf Nidhomuddin, S.T. M.M., mengungkapkan, bahwa peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

     Menurutnya, SPBE memungkinkan akses layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Lumajang, SPBE atau e-Government menurut Ma'ruf Nidhomuddin adalah upaya pemerintah untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan publik.

     “SPBE meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan pemerintah, karena mengintegrasikan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan data, layanan publik, dan proses administrasi,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Selasa 15 Juli 2025. Tema yang diusung dalam dialog tersebut adalah ‘Peningkatan Sistem SPBE Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik’. 

     Sistem SPBE kata Ma'ruf Nidhomuddin harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Lumajang, dan harus dirancang agar mudah diakses dan digunakan oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses teknologi atau berada di daerah terpencil sekalipun.

     “Akses layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan harus bisa dilakukan, contohnya perizinan secara online, pengaduan online, sistem informasi kependudukan online, dan pembayaran pajak online, sehingga bisa meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” tambahnya.

     Ma'ruf Nidhomuddin menambahkan, bahwa SPBE harus menjamin transparansi dalam proses layanan publik, termasuk informasi mengenai SOP, persyaratan, biaya, dan jangka waktu penyelesaian. Masyarakat perlu memiliki akses untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap kinerja pemerintah daerah.

     “SPBE ini harus mampu memproses layanan publik secara lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan sistem manual, pengurangan birokrasi dan proses yang berbelit-belit akan meningkatkan kepuasan masyarakat, contoh simplenya saat pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),” jelasnya.

     Pada kesempatan ini Dewan berharap, agar SPBE membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dan pelayanan publik, masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan yang akan memberikan manfaat bagi mereka, pasalnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi harus dioptimalkan untuk memberikan layanan yang lebih baik dan responsive ke depannya.

     “Dengan memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka SPBE dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Lumajang,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar