Lumajang, Suara Semeru - Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Lumajang, memiliki peran penting dalam
penyebaran informasi dan pemberdayaan masyarakat.
Pernyataan
tersebut disampaikan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Lumajang, Aris Firmansyah, KIM berfungsi sebagai jembatan informasi
antara pemerintah dan masyarakat.
“KIM menjadi
perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan,
kebijakan, dan program kepada masyarakat, serta berperan dalam menjaga
stabilitas informasi di tengah arus berita hoax,” ungkapnya, ketika menjadi
narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Rabu 16 JUli 2025. Tema
yang diusung adalah ‘Peran KIM Dalam Penyebaran Informasi Desa’.
Aris Firmansyah
menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan KIM adalah Undang Undang Nomor 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Bupati (Perbub)
Lumajang Nomor 19 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pembentukan KIM Desa,
peraturan ini memberikan panduan teknis mengenai pembentukan KIM di tingkat
desa di Kabupaten Lumajang.
“Selain Perbup
tersebut, ada juga peraturan lain yang terkait dengan KIM, yaitu Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 99 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika,” jelasnya.
Menurut Aris
Firmansyah, aturan tersebut memberikan kerangka hukum dan organisasi untuk
pembentukan serta operasionalisasi KIM di Kabupaten Lumajang, khususnya dalam
konteks pemerintahan daerah dan komunikasi informasi.
Sehingga KIM
diharapkan bisa membantu masyarakat memilah dan memilih informasi yang benar
dan valid di tengah banyaknya informasi yang beredar dan berkontribusi dalam
pembangunan daerah dengan menyebarkan informasi yang relevan dan mendukung
program-program pembangunan.
Ia juga berharap,
dengan perkembangan zaman yang luar biasa seperti saat ini, KIM desa atau
kelurahan dapat mempromosikan maupun mempublikasikan potensi yang ada di
wilayah masing-masing, agar bisa lebih dikenal oleh masyarakat luas.
“Keberadaan KIM
juga berfungsi sebagai saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan
keluhan kepada pemerintah,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar