Lumajang, Suara
Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang, masih menunggu Intruksi Presiden (INPRES)
terkait kelanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan agar
pendidikan gratis bagi siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) wajib dijamin oleh Negara.
Sebelumnya MK telah memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024
terkait pengujian Undang-Undang (Uu) Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS).Dalam perkara itu MK memberikan vonis agar
pendidikan dasar 9 tahun bagi sekolah negeri maupun swasta harus digratiskan,
seperti SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), kemudian SMP dan Madrasah Tsanawiyah
(MTS).
Bupati Lumajang Bunda Indah Amperawati mengatakan,
pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pusat tentang penerapan
pendidikan gratis di Lumajang yang sesuai dengan amanat MK tersebut. Selain
inpres yang belum turun, sumber pendanaan yang akan dipakai bagi program
pendidikan gratis masih belum diketahui.
Meski begitu, keberadaan program pendidikan gratis tersebut
diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bersekolah, apalagi
putusan terbaru dari MK itu dapat meringankan beban para orang tua agar tidak
perlu lagi memikirkan biaya sekolah untuk anaknya, harapannya bisa meningkatkan
animo orang tua untuk menyekolahkan anaknya.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar