VONIS MK SOAL SEKOLAH GRATIS

 

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang, masih menunggu Intruksi Presiden (INPRES) terkait kelanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan agar pendidikan gratis bagi siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib dijamin oleh Negara.

Sebelumnya MK telah memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang (Uu) Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS).Dalam perkara itu MK memberikan vonis agar pendidikan dasar 9 tahun bagi sekolah negeri maupun swasta harus digratiskan, seperti SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), kemudian SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTS).

Bupati Lumajang Bunda Indah Amperawati mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pusat tentang penerapan pendidikan gratis di Lumajang yang sesuai dengan amanat MK tersebut. Selain inpres yang belum turun, sumber pendanaan yang akan dipakai bagi program pendidikan gratis masih belum diketahui.

Meski begitu, keberadaan program pendidikan gratis tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bersekolah, apalagi putusan terbaru dari MK itu dapat meringankan beban para orang tua agar tidak perlu lagi memikirkan biaya sekolah untuk anaknya, harapannya bisa meningkatkan animo orang tua untuk menyekolahkan anaknya.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar