TERDAKWA KASUS GANJA DIANCAM DPO

 

Lumajang, Suara Semeru - Terdakwa kasus ganja di lereng Gunung Semeru Tembul, mengaku menerima ancaman dari Edi, buronan yang diduga sebagai otak penanaman ganja di kawasan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Pengakuan itu disampaikan tembul saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, meskipun berada di dalam Lapas Kelas II B Lumajang,Ttembul mengklaim ancaman dari Edi tetap diterima yang diduga bertujuan untuk membungkam keterlibatannya dalam jaringan ganja tersebut.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, menanggapi pengakuan tersebut dengan memastikan bahwa Edi tidak berada di wilayah Lumajang, jika benar ada pesan ancaman dari jaringan Edi, pihaknya meminta agar hal itu segera dilaporkan ke kepolisian.

Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas II B Lumajang, Mahendra Sulaksana mengaku belum mengetahui adanya ancaman tersebut, namun pihaknya akan menindaklanjuti dengan memeriksa Tembul. Mungkin saja ancamannya tidak langsung kepada yang bersangkutan, bisa jadi melalui keluarga atau warga binaan lain tapi akan dalami terlebih dahulu.

Sebagai informasi, Tembul adalah satu dari lima orang yang ditangkap dalam kasus penanaman ganja di kawasan lereng gunung semeru yang menyeret edi sebagai tersangka utama dan hingga kini masih dalam status buron.(Hariyanto)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar