Lumajang, Suara
Semeru - Terdakwa kasus ganja di lereng Gunung Semeru Tembul, mengaku
menerima ancaman dari Edi, buronan yang diduga sebagai otak penanaman ganja di
kawasan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Pengakuan itu disampaikan tembul saat menjalani sidang lanjutan
di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, meskipun berada di dalam Lapas Kelas II B
Lumajang,Ttembul mengklaim ancaman dari Edi tetap diterima yang diduga
bertujuan untuk membungkam keterlibatannya dalam jaringan ganja tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, menanggapi
pengakuan tersebut dengan memastikan bahwa Edi tidak berada di wilayah Lumajang,
jika benar ada pesan ancaman dari jaringan Edi, pihaknya meminta agar hal itu segera
dilaporkan ke kepolisian.
Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas II B Lumajang, Mahendra
Sulaksana mengaku belum mengetahui adanya ancaman tersebut, namun pihaknya akan
menindaklanjuti dengan memeriksa Tembul. Mungkin saja ancamannya tidak langsung
kepada yang bersangkutan, bisa jadi melalui keluarga atau warga binaan lain
tapi akan dalami terlebih dahulu.
Sebagai informasi, Tembul adalah satu dari lima orang yang
ditangkap dalam kasus penanaman ganja di kawasan lereng gunung semeru yang
menyeret edi sebagai tersangka utama dan hingga kini masih dalam status buron.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar