EKSEKUSI RUMAH DAN RUKO DI WONOREJO RICUH

 

Lumajang, Suara Semeru - Tim eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tetap menjalankan eksekusi pembongkaran bangunan rumah meski sempat ditolak oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai pihak termohon, pada Rabu sore kemarin 11 Juni 2025.

Proses pembongkaran berlangsung dengan melibatkan alat berat untuk membongkar rumah dan ruko. Sebelum alat berat mulai bekerja adu mulut sempat terjadi antara kuasa hukum pihak termohon dan tim eksekutor dari PN Lumajang. Mereka menolak keras eksekusi dengan alasan belum menerima pemberitahuan resmi terkait hasil putusan banding yang terjadi dua dekade lalu.

Kuasa hukum termohon, Toha menyampaikan, bahwa perkara sengketa sudah berjalan sejak Tahun 2002, dengan hasil sidang pertama yang memenangkan pihak termohon Mohammad Junaedi, namun pada 2004, pemohon yang bernama Astro melalui ahli warisnya M. Aris mengajukan banding. hasil banding tersebut, menurut toha tidak pernah diberitahukan kepada pihak termohon.

Meski begitu, pihak pengadilan tetap menjalankan eksekusi. Panitera PN Lumajang Tenny Pantow Tambariki menjelaskan, bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan resmi dari pengadilan tinggi surabaya yang terbit pada 23 Juli 2004.

Meski mendapatkan perlawanan verbal dari warga, proses eksekusi tetap dilanjutkan dengan pengawasan ketat aparat keamanan di lokasi. Sengketa lahan ini menyisakan ketegangan di tengah masyarakat setempat yang merasa tidak mendapatkan kejelasan hukum selama dua dekade terakhir.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar