Lumajang, Suara
Semeru - Tim eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tetap
menjalankan eksekusi pembongkaran bangunan rumah meski sempat ditolak oleh
sejumlah warga yang mengaku sebagai pihak termohon, pada Rabu sore kemarin 11
Juni 2025.
Proses pembongkaran berlangsung dengan melibatkan alat berat
untuk membongkar rumah dan ruko. Sebelum alat berat mulai bekerja adu mulut
sempat terjadi antara kuasa hukum pihak termohon dan tim eksekutor dari PN
Lumajang. Mereka menolak keras eksekusi dengan alasan belum menerima
pemberitahuan resmi terkait hasil putusan banding yang terjadi dua dekade lalu.
Kuasa hukum termohon, Toha menyampaikan, bahwa perkara
sengketa sudah berjalan sejak Tahun 2002, dengan hasil sidang pertama yang
memenangkan pihak termohon Mohammad Junaedi, namun pada 2004, pemohon yang
bernama Astro melalui ahli warisnya M. Aris mengajukan banding. hasil banding
tersebut, menurut toha tidak pernah diberitahukan kepada pihak termohon.
Meski begitu, pihak pengadilan tetap menjalankan eksekusi. Panitera
PN Lumajang Tenny Pantow Tambariki menjelaskan, bahwa eksekusi dilakukan
berdasarkan keputusan resmi dari pengadilan tinggi surabaya yang terbit pada 23
Juli 2004.
Meski mendapatkan perlawanan verbal dari warga, proses
eksekusi tetap dilanjutkan dengan pengawasan ketat aparat keamanan di lokasi. Sengketa
lahan ini menyisakan ketegangan di tengah masyarakat setempat yang merasa tidak
mendapatkan kejelasan hukum selama dua dekade terakhir.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar