DIDENDA 10 JUTA GEGARA PINJAMKAN KTP KE TEMAN

 

Lumajang, Suara Semeru - Peringatan untuk tidak meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada orang lain, ternyata bukanlah sesuatu yang lebay dan berlebihan, buktinya seorang pria bernama Poniman harus masuk penjara karena meminjamkan KTP-nya kepada seorang teman untuk mengajukan kredit sepeda motor.

Bermula pada juni 2023, ketika Poniman didatangi oleh seorang teman bernama Kartiman yang kini berstatus buron. Kartiman meminta meminjam KTP milik Poniman dengan alasan akan digunakan untuk membeli sepeda motor secara kredit di PT Adira Finance Lumajang.

Tanpa curiga, Poniman menyetujui permintaan tersebut, pada 19 Juni 2023 pihak surveyor dari Adira Finance datang ke rumah Poniman bersama Kartiman untuk memproses pengajuan kredit. Sepeda motor yang dibeli adalah honda Vario 160 CBS dengan total harga 38 juta lebih yang akan dicicil selama 33 bulan, masing-masing sebesar 1 jutaan per bulan.

Namun sejak pengajuan kredit disetujui, tidak ada satu pun cicilan yang dibayarkan. Ketika pihak Adira Finance menagih, Poniman mengaku bahwa dirinya hanya meminjamkan Nama dan KTP, sedangkan yang bertanggung jawab membayar seharusnya adalah Kartiman.

Masalah bertambah pelik ketika diketahui bahwa Poniman ternyata menerima uang sebesar 1.450.000 dari Kartiman sebagai imbalan atas peminjaman KTP-nya. Dalam pengadilan hal ini dinilai sebagai bentuk kesengajaan memberikan keterangan menyesatkan dalam perjanjian fidusia yang berdampak pada kerugian pihak pembiayaan.

PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian hingga hampir 39 juta dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Proses hukum berjalan dan Poniman duduk di kursi pesakitan sejak april 2025,  jaksa penuntut umum menilai poniman terbukti bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam tuntutannya jaksa meminta agar Poniman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 10 juta subsidair 2 bulan kurungan, pada 10 Juni 2025 pengadilan memutuskan poniman bersalah dan menghukum sesuai tuntutan.

Pihak PT Adira Finance Lumajang melalui Cluster Collection Head, Novi Ariyanto menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap debitur yang tidak bertanggung jawab, namun bagi debitur yang bersikap kooperatif dan tidak menyembunyikan unit kredit perusahaan masih membuka ruang solusi bersama.

Novi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan KTP, meskipun kepada orang yang dikenal.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar