Lumajang, Suara
Semeru - Peringatan untuk tidak meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
kepada orang lain, ternyata bukanlah sesuatu yang lebay dan berlebihan,
buktinya seorang pria bernama Poniman harus masuk penjara karena meminjamkan KTP-nya
kepada seorang teman untuk mengajukan kredit sepeda motor.
Bermula pada juni 2023, ketika Poniman didatangi oleh
seorang teman bernama Kartiman yang kini berstatus buron. Kartiman meminta
meminjam KTP milik Poniman dengan alasan akan digunakan untuk membeli sepeda
motor secara kredit di PT Adira Finance Lumajang.
Tanpa curiga, Poniman menyetujui permintaan tersebut, pada
19 Juni 2023 pihak surveyor dari Adira Finance datang ke rumah Poniman bersama
Kartiman untuk memproses pengajuan kredit. Sepeda motor yang dibeli adalah
honda Vario 160 CBS dengan total harga 38 juta lebih yang akan dicicil selama
33 bulan, masing-masing sebesar 1 jutaan per bulan.
Namun sejak pengajuan kredit disetujui, tidak ada satu pun
cicilan yang dibayarkan. Ketika pihak Adira Finance menagih, Poniman mengaku
bahwa dirinya hanya meminjamkan Nama dan KTP, sedangkan yang bertanggung jawab
membayar seharusnya adalah Kartiman.
Masalah bertambah pelik ketika diketahui bahwa Poniman
ternyata menerima uang sebesar 1.450.000 dari Kartiman sebagai imbalan atas
peminjaman KTP-nya. Dalam pengadilan hal ini dinilai sebagai bentuk kesengajaan
memberikan keterangan menyesatkan dalam perjanjian fidusia yang berdampak pada
kerugian pihak pembiayaan.
PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian hingga hampir
39 juta dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Proses hukum berjalan dan Poniman
duduk di kursi pesakitan sejak april 2025, jaksa penuntut umum menilai poniman terbukti
bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia.
Dalam tuntutannya jaksa meminta agar Poniman dijatuhi
hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 10 juta subsidair 2 bulan kurungan, pada
10 Juni 2025 pengadilan memutuskan poniman bersalah dan menghukum sesuai
tuntutan.
Pihak PT Adira Finance Lumajang melalui Cluster Collection
Head, Novi Ariyanto menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu menempuh jalur
hukum terhadap debitur yang tidak bertanggung jawab, namun bagi debitur yang
bersikap kooperatif dan tidak menyembunyikan unit kredit perusahaan masih
membuka ruang solusi bersama.
Novi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak
mudah meminjamkan KTP, meskipun kepada orang yang dikenal.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar