Lumajang, Suara
Semeru - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polres Lumajang terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus kekerasan
seksual terhadap anak bawah umur di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Kini
pelaku telah resmi masuk dalam daftar buronan polisi, untuk mempertanggung
jawabkan perbuatan bejatnya itu.
Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro
Abimanyu, ketika dikonfirmasi menyampaikan jika pihaknya telah menerbitkan
surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut. Bahkan hal itu sudah
dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
tertanggal 15 Mei 2025 kemarin.
Pelaku MAT kita jadikan DPO karena beberapa kali dipanggil
tidak hadir dan malah kabur. Penyidik juga telah memeriksa istri pelaku. Dengan
kaburnya pelaku selama ini, akan menjadi catatan tersendiri bagi penyidik,
karena pelaku tidak bersikap kooperatif.
Saat ini pihaknya masih menunggu diterbitkannya surat
penangkapan terhadap pelaku, untuk dilakukan upaya paksa. Ia meminta agar keluarga
pelaku menyerahkan tersangka secara baik-baik, sebelum Sat Reskrim melakukan
penangkapan paksa.
Sebelumnya, kasus rudapaksa terhadap anak bawah umur yang
terjadi di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang terus bergulir dan telah masuk
tahap penyidikan. Sedangkan korban yang masih sekolah kejuruan, telah dimintai
keterangan sebanyak 3 kali oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Sat
Reskrim Polres Lumajang.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar