MAT JADI DPO PERSETUBUHAN ANAK

 

Lumajang, Suara Semeru - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Kini pelaku telah resmi masuk dalam daftar buronan polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya itu.

Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, ketika dikonfirmasi menyampaikan jika pihaknya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut. Bahkan hal itu sudah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 15 Mei 2025 kemarin.

Pelaku MAT kita jadikan DPO karena beberapa kali dipanggil tidak hadir dan malah kabur. Penyidik juga telah memeriksa istri pelaku. Dengan kaburnya pelaku selama ini, akan menjadi catatan tersendiri bagi penyidik, karena pelaku tidak bersikap kooperatif.

Saat ini pihaknya masih menunggu diterbitkannya surat penangkapan terhadap pelaku, untuk dilakukan upaya paksa. Ia meminta agar keluarga pelaku menyerahkan tersangka secara baik-baik, sebelum Sat Reskrim melakukan penangkapan paksa.

Sebelumnya, kasus rudapaksa terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang terus bergulir dan telah masuk tahap penyidikan. Sedangkan korban yang masih sekolah kejuruan, telah dimintai keterangan sebanyak 3 kali oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polres Lumajang.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar