Lumajang, Suara
Semeru - Peristiwa tragis yang menimpa balita berinisial AG umur 4 Tahun, di
desa jarit, Kecamatan Candipuro, bukan sekadar kasus kekerasan biasa, karena
menunjukkan adanya persoalan sosial yang lebih dalam. Maraknya konsumsi minuman
keras di kalangan pemuda serta lemahnya pengawasan aparat terhadap peredaran
minuman beralkohol ilegal, menjadi pemicu pristiwa tragis itu terjadi.
Hamdan Maulana Umur 21 Tahun, Warga Dusun Bulak Klakah, melakukan
aksi pembacokan kepada korban AG lantaran dalam kondisi mabuk. Berdasarkan
informasi dari warga sekitar, Hamdan dikenal sering mengonsumsi minuman keras
oplosan yang dijual bebas di wilayah perbatasan desa dan nyaris setiap malam
nongkrong sambil minum, namun tidak ada tindakan apapun dari aparat baik polisi
maupun dari pemerintah desa.
Menurut Edi warga setempat, pemerintah desa dan aparat
kepolisian dinilai belum melakukan langkah konkret untuk memutus rantai
distribusi miras di wilayah Candipuro. Penjual miras ilegal diketahui masih
beroperasi secara bebas, bahkan dekat dengan lingkungan pemukiman warga.
Atas peristiwa tersebut, polisi sudah mengamankan pelaku. Hal
ini sesuai keterangan yang disampaikan Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda
Untoro Abimanyu, saat dikonfirmasi beberapa awak media. Polisi kini tengah
melakukan penyelidikan, namun ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal
upaya pemberantasan miras yang menjadi akar masalah tragis tersebut terjadi.
Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD
Pasirian. Menurut keterangan pihak rumah sakit, luka yang dialami AG cukup
parah karena senjata mengenai limpa dan menembus bagian belakang tubuh, keluarga
korban mengalami trauma mendalam. Mereka berharap pelaku dihukum seberat-beratnya
dan aparat bertindak lebih serius terhadap peredaran minuman keras di desa
jarit dan kecamatan candipuro pada umumnya.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar