BALITA JADI KORBAN PEMBACOKAN

 

Lumajang, Suara Semeru - Peristiwa tragis yang menimpa balita berinisial AG umur 4 Tahun, di desa jarit, Kecamatan Candipuro, bukan sekadar kasus kekerasan biasa, karena menunjukkan adanya persoalan sosial yang lebih dalam. Maraknya konsumsi minuman keras di kalangan pemuda serta lemahnya pengawasan aparat terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, menjadi pemicu pristiwa tragis itu terjadi.

Hamdan Maulana Umur 21 Tahun, Warga Dusun Bulak Klakah, melakukan aksi pembacokan kepada korban AG lantaran dalam kondisi mabuk. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, Hamdan dikenal sering mengonsumsi minuman keras oplosan yang dijual bebas di wilayah perbatasan desa dan nyaris setiap malam nongkrong sambil minum, namun tidak ada tindakan apapun dari aparat baik polisi maupun dari pemerintah desa.

Menurut Edi warga setempat, pemerintah desa dan aparat kepolisian dinilai belum melakukan langkah konkret untuk memutus rantai distribusi miras di wilayah Candipuro. Penjual miras ilegal diketahui masih beroperasi secara bebas, bahkan dekat dengan lingkungan pemukiman warga.

Atas peristiwa tersebut, polisi sudah mengamankan pelaku. Hal ini sesuai keterangan yang disampaikan Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, saat dikonfirmasi beberapa awak media. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan, namun ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal upaya pemberantasan miras yang menjadi akar masalah tragis tersebut terjadi.

Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Pasirian. Menurut keterangan pihak rumah sakit, luka yang dialami AG cukup parah karena senjata mengenai limpa dan menembus bagian belakang tubuh, keluarga korban mengalami trauma mendalam. Mereka berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan aparat bertindak lebih serius terhadap peredaran minuman keras di desa jarit dan kecamatan candipuro pada umumnya.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar