Polisi berhasil
mengungkap kasus maling sapi yang meresahkan masyarakat, terduga pelaku
berinisial R umur 29 tahun warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit.
Kapolres Lumajang,
AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, kejadian
pencurian sapi terjadi pada kamis 31 Oktober 2024 lalu, di Dusun Sidorejo, Desa
Purworejo, Kecamatan Senduro.
Dalam aksinya, para
pelaku berhasil membawa kabur dua ekor sapi milik Samsul Arifin. Berdasarkan
laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya Tim
Resmob Polres Lumajang, berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan
masyarakat tersebut.
Sementara itu, ke
5 teman palaku masih menjad buronan polisi. Dari keterangan pihak kepolisian,
komplotan ini telah melakukan pencurian sapi di enam lokasi berbeda, semuanya
masuk wilayah hukum Polres Lumajang.
Sementara barang
bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa 2 ekor sapi jenis Limosin dan
Simental.
Kapolres
menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menangkap para
pelaku yang kini masih kabur.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar