Mahasiswa inisial
FER umur 22 tahun, warga Desa Tukum, Kecamatan Tekung, berhasil dibekuk polisi
akibat bermain judi online, mahasiswa semester 9 itu digiring polisi karena
kedapatan main judi online jenis slot.
Pelaku mengaku
sejak bulan Agustus lalu bermain judi online, meski belum bekerja ia nekat
mencari peruntungan dengan main slot, selama 3 bulan berlangsung ia baru
merasakan 3 kali menang, keuntungan yang diperolehnya memang tak banyak hanya
sebesar 500 ribu.
“Keuntungannya
sedikit pak itu saja bisa dihitung, hanya 500 ribu,” ungkapnya saat ditanya
sejumlah wartawan ketika rilis di Mako Polres Lumajang, Rabu kemarin 20
Nopember 2024.
Sementara
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan,ada 10 pelaku judi
online yang berhasil diamankan, sementara 1 pelaku judi konvensional dengan
mesin dingdong juga ikut diamankan, akibat perbuatannya kini pelaku terancam
hukuman 6 tahun penjara atau denda sebanyak 1 miliar.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar