Pelaku pembacokan
hingga tewas terhadap pria bernama Samsul Arifin, di lahan tebu Desa Petahunan,
Kecamatan Sumbersuko, berhasil diringkus polisi.
Pelaku diketahui berinisial RD warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, menurut Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik, RD ditangkap Tim Resmob di rumahnya di Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Rofik menjelaskan,
pelaku mengaku tega membacok korban yang tengah berkendara lantaran ada dendam
asmara. Korban memiliki hubungan dengan mantan istrinya.
Sesuai keterangan
pelaku, ia menaruh dendam terhadap korban yang menjalin hubungan asmara dengan
mantan istri pelaku, namun pihaknya masih terus mendalaminya.
Ia menambahkan
bahwa RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3
KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korabannya mati
dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar