KPU Kabupaten Lumajang
berharap seluruh tahapan kampanye dan desain kampanye dapat berjalan dengan lancer,
transparan dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Lumajang Halim
Bahriz menegaskan, semua pihak harus bersinergi untuk menciptakan kampanye yang
bersih dan sesuai aturan.
Dicontohkan desain
brosur dua muka tiga layer, harus sesuai
dengan PKPU Pasal 30 ayat (2) mencakup informasi penting, seperti nama, nomor
urut paslon, visi-misi dan tanda gambar partai politik pengusung.
KPU juga telah
melakukan koordinasi dengan dinas PUPR terkait penggunaan Billboard, serta
menekankan pentingnya ukuran dan spesifikasi desain yang harus diselesaikan.
Rapat yang berlangsung di kantor KPU Lumajang tersebut,
merupakan momen krusial untuk memfinalisasi desain bahan kampanye atau bk dan
alat peraga kampanye atau APK.
“Hal ini
diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan baik dan
demokratis, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon
dalam menyampaikan visi dan misi mereka kepada pemilih,” harapnya.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar