Dewan akan memperjuangan honor guru non NIP. Hal tersebut disampakan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, SH. Pihaknya mengaku baru mengetahui jika pemberian honor guru non NIP selama ini menyalahi aturan.
"Secara resmi kami baru tahu jika honor guru non NIP ternyata menyalahi aturan sesua dengan temuan BPK. Tetapi kami tetap akan memperjuangkannya,” ungkap Supratman, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Rabu 3 Juli 2024. Tema yang diusung adalah ‘Sosialisasi Hasil Audensi Guru Non NIP dan MKKS SMP Swasta’.
Ia menyatakan bahwa dari hasil audiensi, akhirnya diketahui jika pemberian hibah untuk honor guru non NIP tidak boleh dilakukan terus menerus, sehingga Dewan akan ikut serta mencarikan solusi lain, untuk mengatasi keluhan guru non NIP agar tetap mendapatkan honor.
“Soal bagaimana mekanisme pemberian honor, akan dibicarakan lebih lanjut. Apakah diberikan setiap bulan atau triwulanan, hal itu akan diajukan ketika rapat PAK nanti,” tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya bakal tetap menolak apabila cara pemberian honor masih melanggar ketentuan. Oleh karena itu, ke depan masih dicarikan nomenklatur yang sekiranya tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Pihaknya bakal terus mengawal keluhan guru non nip tersebut. Bahkan bakal membawanya dalam konsultasi ke BPK, termasuk Mendagri. (Yoni Kristiono)
0 Komentar