DEWAN MINTA SATPOL PP LEBIH TEGAS, HUMANIS, PERSUASIF DALAM MELAKUKAN PENEGAKKAN PERDA

     Aparat penegak aturan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perangkat negara dalam menegakan aturan, tidak boleh melanggar kode etik profesi dan nilai-nilai kemanusiaan.

     Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto mengatakan, penegakan hukum dalam pelaksanaan Penertiban Banner  diperlukan secara tegas dan mengedepankan humanis. 

     “Saya berharap teman-teman Satpol PP dalam melaksanakan tugas mengedepankan cara-cara yang humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan, namun tegas,” ujarnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Selasa (11-6-2024).

     Hadir pula dalam dialog pagi itu, Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Lumajang, Mochammad Chaidir Sholeh, S. STP. Tema yang diusung adalah ‘Peran Satpol PP Dalam Penegakkan Perda (Penertiban Banner)’.

     Hadi menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. 

     Menurutnya, Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia. 

      “Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan. Namun kembali saya tekankan semuanya harus dilakukan secara tegas, humanis, dan persuasif,” tambahnya.

      Sementara itu Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Lumajang, Mochammad Chaidir Sholeh, S. STP., menjelaskan bahwa peran Satpol PP dalam melakukan penertiban sudah sesuai dengan aturan

     Menurutnya, Satpol PP memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan atau peraturan kepala daerah, menindak warga yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

     Lebih lanjut pihaknya mengaku telah melaksanakan penertiban perijinan reklame meliputi spanduk, banner dan baliho dengan kriteria tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, salah penempatan dan kondisi rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat agar benar-benar terjadi kondisi yang bersih dan tertib di wilayah Kabupaten Lumajang.

    “Semua langkah penertiban harus kami lalui dan tentunya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Dewan, yaitu kita lakukan secara tegas, humanis, dan persuasif,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)



Posting Komentar

0 Komentar