JELANG PILKADA, DEWAN BERHARAP ASN HARUS MEMBERIKAN TELADAN YANG BAIK DENGAN NETRALITAS



     Menjelang berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki bekal literasi digital yang cukup, agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke persoalan Pilkada.

     Hal ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Rabu (1/5), dengan tema  ‘Netralisasi ASN di Tahun Politik Menjelang Pilkada’. Menurutnya, ASN harus bisa memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat.



     “ASN harus memberikan teladan yang baik dengan membuktikannya bahwa mereka itu netral dan tidak berpihak kepada calon siapapun,” ungkapnya.

     Apalagi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan, bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. 

     “ASN bertanggungjawab untuk menjunjung tinggi kepentingan publik dan memastikan bahwa kegiatan pemerintah dilaksanakan secara adil dan tidak memihak,” tambahnya.

     Menurutnya, dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. 

     “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, hal itu sudah diatur dalam Pasal 9 Ayat 2,” jelasnya.

     Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN. Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. 

     Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS atau sekarang ASN dan dengan menggunakan fasilitas negara.



     Berkaca dari berbagai aturan tersebut, pihaknya berharap, agar ASN benar-benar bisa menjaga posisinya dan menghindari adanya politik praktis, meskipun yang akan maju dalam kontestasi politik Pilkada di Kabupaten Lumajang masih saudaranya.

     “Untuk menjujung netralitas ASN saya berharap masyarakat bisa ikut mengawasi, dengan cara mendokumentasikannya dan melaporkannya secara tertulis, karena itu jelas melanggar aturan yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar