Salah satu entitas pemerintahan yang memberikan pelayanan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat adalah Kecamatan. Sebagai sub system pemerintahan, Kecamatan mempunyai kedudukan cukup strategis dan memainkan peran fungsional dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan dan administrasi pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan.
Menurut anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Dra. Hj. Nur Hidayati, M.Si. Sebagai suatu organisasi yang hidup dan melayani kehidupan masyarakat yang penuh dinamika, Kecamatan menghadapi banyak masalah. Meski begitu, Camat selaku pimpinan tertingginya, harus bisa mensinergikan semua kebijakan, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Camat harus menjadi ikon pelayanan di suatu wilayah dan bisa mensinergikan semua kebijakan yang ada di Kabupaten Lumajang dengan baik,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Sabtu (16/3).
Hadir pula dala dialog tersebut Camat Klakah, Arief Mashudi, S.Pi,MP. Tema yang diusung adalah ‘Peran Camat Dalam Pembangunan Masyarakat Pedesaan’.
Menurutnya, sebagai organisasi administratif, maka masalah yang dihadapi juga lebih banyak bersifat manajerial dibandingkan dengan masalah yang bersifat politis. Kompleksitas masalah yang dihadapi berkaitan erat dengan banyaknya jumlah penduduk yang dilayani, tingkat heterogenitasnya seperti asal usul, pendidikan, umur, maupun kemampuan ekonomi, karakteristik wilayah maupun banyaknya desa atau kelurahan di lingkungan kerjanya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan letak dan kondisi geografis daerah, perlu memaksimalkan peran Kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam melaksanakan pelayanan publik.
“Camat selaku pemimpin serta koordinator penyelenggara pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati, untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, maka harus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Camat juga melakukan koordinasi inten ke desa, hal ini dilakukan agar berbagai persoalan yang ada di desa bisa terselesaikan dengan baik. Selain itu, pelayanan kepada semua kebutuhan menyangkut administrasi kependudukan (Adminduk) juga harus dimaksimalkan, karena itu kebutuhan dan hak masyarakat.
“Peran Camat berkaitan terhadap tugas pokok dan fungsi Camat dimana salah satunya adalah melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembinaan diIakukan untuk mengarahkan, mengontroI, mengevaIuasi, atau memecahkan permasaIahan guna menjadikan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Klakah, Arief Mashudi, S.Pi., M.P mengatakan, bahwa Camat mempunyai tugas yang meliputi menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Bupati (Perbub).
“Memimpin Kecamatan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan, serta pelayanan public, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas kami,” jelasnya.
Selain itu, berbagai trobosan juga sudah dilakukan di wilayah Kecamatan Klakah, terutama menyangkut berbagai potensi kesejahteraan masyarakat dan soal keamanan yang selama ini menjadi PR serius yang perlu ditangani, khususnya di wilayah Lumajang utara. (YONI KRISTIONO)
0 Komentar