ANGGOTA KOMISI A DPRD LUMAJANG, H. THOHAR HASAN: “PROPEMPERDA BERISI KONSEPSI RAPERDA YANG DISUSUN BERDASARKAN SKALA PRORITAS”

 

Sumber: Semeru FM

 Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan, diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain, untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 

     Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, H. Thohar Hasan menegaskan, bahwa peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD, dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah, dalam pembentukan peraturan daerah harus dipenuhi syarat formil dan materil. 

     “Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), merupakan rencana penyusunan perda dalam satu tahun anggaran yang berisi konsepsi raperda yang disusun berdasarkan skala prioritas,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Senin (18/3). Tema yang diusung dalam dialog tersebut adalah ‘Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024’.

Sumber: Semeru FM

     Menurutnya, urgensi Propemperda, sebagai instrument perencanaan dalam mengarahkan dan mendorong pembentukan peraturan daerah. Mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan. 

     “Pembentukan perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. 

     Perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam program pembentukan perda, program pembentukan perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. 

Sumber: Semeru FM

     “Melalui Propemperda, diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar