RANGKUL RADIO SEMERU FM, DISPENDUKCAPIL LUMAJANG GENJOT SOSIALISASI PENERAPAN APLIKASI IKD

     

Sumber : Semeru FM

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, terus mensosialisasikan penerapan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang berusia 17 tahun ke atas.

     Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Yonatan Kobba mengatakan, sosialisasi IKD merupakan bagian dari implementasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital.

     “Kami terus mensosialisasikan penerapan aplikasi IKD ini, baik itu pada tataran pemerintahan sampai kepada masyarakat, termasuk melalui Radio Semeru FM ini,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di Radio Semeru FM pada Selasa (14/3).


Sumber : Semeru FM

     Hadir pula dalam dialog tersebut, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Hariyanto, S.AP dan Staf PDIP Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Imam Bagus Suseno. Tema yang diusung adalah “Pelayanan Prima Dengan IKD”.

     Menurutnya, secara perlahan Dispendukcapil Kabupaten Lumajang terus mendengungkan penggunaan aplikasi IKD sebagai pengganti KTP elektronik. Dimana warga yang berusia 17 tahun ke atas bisa mengaktifkan aplikasi tersebut melalui smartphone nya masing-masing.

     Untuk mendapatkan aplikasi ini, masyarakat wajib memiliki smartphone dan sudah memiliki e-KTP atau sudah melakukan perekaman e-KTP. Namun bagi yang tidak punya smartphone, masyarakat masih tetap menggunakan e-KTP seperti biasanya.


Sumber : Semeru FM

     “HP yang bisa digunakan untuk aplikasi IKD ini adalah versi 7,1 ke atas, kalau dibawahnya masih belum bisa menginstal aplikasi tersebut. Keuntungan memiliki aplikasi IKD ini kalau lupa bawa KTP, maka IKD ini sebagai penggantinya. Karena sudah langsung terkoneksi dengan layanan lain seperti BPJS, kartu pemilu, kartu vaksinasi, dan lainnya,” jelasnya.

      Hal senada juga disampaikan Kabid PDIP Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Hariyanto, S.AP., menurutnya, identitas kependudukan digital dilaksanakan guna mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi masyarakat.

     Selain itu, aplikasi IKD menjadi bagian dari transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital, melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.


Sumber : Semeru FM

     “Masyarakat tidak perlu khawatir, karena aplikasi IKD ini hanya bisa di akses oleh satu orang saja yaitu pemilik HP itu sendiri, sehingga datanya aman dan tidak akan bisa di akses oleh orang lain,” tegasnya.

     Pada kesempatan ini Hariyanto mengajak kepada masyarakat Kabupaten Lumajang, untuk segera berbondong-bondong mengurus aplikasi IKD di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di Kecamatan masing-masing.

     “Karena sifatnya sebagai pengganti e-KTP, andaikata ada keperluan tiba-tiba hilang atau ketinggalan, nah di sinilah pentingnya punya aplikasi IKD ini. Jadi intinya, aplikasi ini akan mempermudah kita untuk melakukan pelayanan publik,” bebernya.

     Sementara itu Staf PDIP Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Imam Bagus Suseno menambahkan, bahwa IKD merupakan dokumen identitas versi digital yang dapat diakses secara online, penggunaan IKD ini lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital. 

     Untuk dapat menggunakannya, pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi IKD di smartphone berbasis android. Dalam aplikasi tersebut, dokumen yang ditampilkan antara lain e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksinasi Covid-19, NPWP, Kartu ASN bagi warga berstatus PNS, Kartu Pemilih Tetap yang dikeluarkan KPU, Kartu BPJS Kesehatan dan dokumen lainnya.

Sumber : Semeru FM

     Penggunaan IKD ini memiliki banyak manfaat, antara lain meningkatnya pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi maupun pelayanan publik dalam bentuk digital serta mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

     “Dengan memiliki IKD ini lebih memudahkan warga karena dokumen yang dimilikinya tercakup hanya dalam sebuah aplikasi sehingga lebih praktis dan simpel, artinya semua dokumen dalam satu genggaman,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar