Sumber : YT DPRD Lumajang |
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (30/8) di ruang rapat DPRD Kabupaten Lumajang membahas Nota Penjelasan Keuangan tentang Raperda P-APBD 2022.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Bukasan didampingi pimpinan DPRD H.Anang Akhmad Saefuddin, dan Wakil Ketua DPRD Oktafiyani. Hadir di acara tersebut Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Anggota DPRD Lumajang serta sejumlah OPD dan Forkopimda.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lumajang menyampaikan Nota Penjelasan Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P - APBD Tahun 2022. Sebagai pendahuluan Bupati mengatakan bahwa dalam dua tahun terakhir semua daerah bahkan Indonesia dan dunia sedang menhadapi krisis.
Sumber : YT DPRD Lumajang |
Disebutkan hampir disemua sektor krisis terjadi, seperti krisis kesehatan, pangan, energi, keuangan dan krisis lainnya merupakan dampak dari krisis global yang melanda dunia.
Bupati yang akrab dipanggil dengan sebutan Cak Thoriq ini mengaku bersyukur karena pemerintah bersama rakyat mampu bangkit, bekerja sama mempercepat pemulihan kondisi di semua sektor. Bahkan sekaligus bangkit menghadapi tantangan global.
PERUBAHAN APBD
Terkait dengan Nota Penjelasan Keuangan tentang Raperda P-APBD 2022, Cak Thoriq menegaskan bahwa sesuai Peraturan Perundang-undangan, perubahan APBD dapat dilakukan hanya satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam kondisi luar biasa.
Sumber : YT DPRD Lumajang |
Karena itulah perubahan APBD Lumajang juga bisa dilakukan dengan beberpa alasan mendasar seperti adanya perkembangan kebutuhan yang sudah tidak sesuai dengan asumsi didalam Kebijakan Umum APBD sebelumnya.
Alasan berikutnya yakni adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar jenis belanja. Alasan berikutnya adalah keadaan SiLPA periode sebelumnya yang harus ada penyesuaian pada tahun anggaran berjalan.
Sementara alasan lain yang bisa melegalkan perubahan APBD yakni adanya keadaan darurat maupun keadaan luar biasa. “Selain itu, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah selesai sehingga SiLPA di penerimaan pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2022 perlu disesuaikan,” terangnya.
Sumber : YT DPRD Lumajang |
Kondisi ini ujar Cak Thoriq yang menyebabkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 sudah tidak memadai lagi dan harus disesuaikan dengan kondisi terkini mengikuti perubahan-perubahan yang telah terjadi.
“Karena itu, Pemerintah Daerah telah melakukan perubahan RKPD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2022 dan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022,” tuturnya. Perubahan RKPD inilah yang menjadi dasar Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022. (Teguh Ekaja)
0 Komentar