BUPATI LUMAJANG SAMPAIKAN JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI, TERKAIT RAPERDA PERUBAHAN APBD TA 2022

Sumber : Semeru FM

     Kembali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, menggelar Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Dewan tepatnya di Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT) Kecamatan Kedungjajang, pada Jum’at (2/9).
     Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H. Akhmat, ST., didampingi Ketua DPRD, H. Anang Akhmad Syaifuddin, Wakil Ketua, H. Bukasan, S.Pd, M.M., dan Hj. Oktafiyani, SH., dengan dihadiri Bupati, Sekda, beserta jajaran Forkopimda lainnya.
     Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, S.Ag, MML., menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Sebelumnya telah disampaikan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022. Berdasarkan penjelasan tersebut, seluruh Fraksi di Dewan telah menyampaikan tanggapan dan masukan kepada Bupati atau Pemerintah Daerah.
     Dalam Rapat Paripurna tersebut, Thoriq menyampaikan, bahwa pemkab melalui sinergi kegiatan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah berupaya maksimal untuk meningkatakan Indek Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lumajang, beberapa diantaranya yakni melalui upaya peningkatan rata-rata lama sekolah dengan kegiatan kejar paket A,B dan C.
     “Dinas Pendidikan sudah berinovasi melalui program Gempita Desa-nya yang bertujuan untuk menuntaskan rata-rata lama sekolah dengan intervensi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa),” ungkapnya.

Sumber : Semeru FM

     Sementara, mengenai Harapan Lama Sekolah (HLS), telah dilakukan gerakan penanggulangan putus sekolah, kegiatan peningkatan akses pendidikan serta pemberian seragam gratis bagi siswa baru.
     “Kami juga telah memberikan beasiswa untuk mahasiswa baru berprestasi yang diterima di perguruan tinggi negeri, serta bantuan-bantuan lain terutama bagi masyarakat miskin,” imbuhnya.
     Menurut Thoriq, dalam rangka peningkatan kualitas data tingkat pendidikan masyarakat, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah berupaya menyadarkan masyarakat untuk memperbarui dokumen kependudukan, khususnya terkait dengan updating tingkat pendidikan yang telah ditamatkan.
     Selain persoalan IPM, pada kesempatan tersebut Thoriq juga memberikan jawaban fraksi PDI Perjuangan, termasuk untuk mengatasi masalah stunting, pemberian makanan tambahan juga telah dialokasikan anggaran melalui P-APBD TA 2022.
     Diantaranya, berupa Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Makanan Tumbuh Kejar (MTK) yang akan diberikan sebesar Rp 312 juta bersumber dari pajak rokok, dan akan digunakan untuk sedikitnya 208 balita masing-masing selama 30 hari. Kemudian dana sebesar Rp 495 juta berasal dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), akan diberikan kepada 110 balita masing-masing selama 90 hari.
     “Selain itu, berupa PMT pada Ibu Hamil (Bumil) untuk pencegahan Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan anemia sebesar Rp 149 juta dari pajak rokok yang akan digunakan untuk 68 orang sebanyak 45 dus, dan sebesar Rp 219 juta dari sumber Dana Insentif Daerah (DID) yang akan digunakan untuk 100 orang masing-masing 45 dus,” jelasnya.
     Bukan hanya itu, Pemkab Lumajang juga menargetkan semua aset milik Pemerintah Daerah berupa bidang tanah dapat bersertifikat pada tahun 2023 mendatang. Thoriq menjelaskan, progres pensertifikatan tanah milik daerah sudah dilaksanakan mulai tahun 2021 lalu, sehingga pada awal 2022 sebanyak 997 bidang tanah yang bersertifikat. 

Sumber : Semeru FM

     Kemudian sampai dengan semester pertama di tahun 2022 bertambah sekitar 507 bidang dengan menjadi 1.504 bidang tanah bersertifikat. Terhadap tanah yang masih bermasalah dan belum clear dan clean, diharapkan dapat diselesaikan seluruhnya pada tahun 2023 mendatang.
     “Pada tahun 2023, seluruh bidang tanah telah bersertifikat 100 persen. Semester dua  tahun 2022, kami inginkan ada penambahan 2.521 bidang tanah yang bersertifikat dan sampai akhir tahun ini totalnya bisa capai 4.025 tanah yang bersertifikat. Jumlah tersebut merupakan 78,11 persen dari 5.153 yang diajukan milik Pemkab Lumajang,” jelentrehnya.
     Sementara itu terkait belum adanya satuan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Lumajang. Juga menjadi bahasan dalam Rapat Paripurna tersebut. Menurut Thoriq, jika ada PPNS penegakan hukum terhadap adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dapat ditangani lebih optimal oleh aparatur yang memiliki kompetensi penegakan Perda.
     “Tahun ini telah diajukan tenaga PPNS dan akan melaksanakan diklat PPNS pada tanggal 25 Oktober sampai dengan 8 Desember 2022 mendatang,” terangnya.
     Thoriq juga berharap pada sidang lanjutan melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar berjalan dengan baik. Karena pada dasarnya memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah untuk setiap urusan, tentunya disertai dengan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan disertai dengan asumsi yang melandasinya.
     “Semoga nantinya bisa memperoleh hasil yang memberikan manfaat bagi masyarakat Lumajang,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)


Posting Komentar

0 Komentar