Sumber : Semeru FM |
Penghapusan pegawai kontrak di instansi pemerintah pada tahun 2023 mendatang, menjadi perhatian banyak pihak. Reza Hadi Kurniawan, S.I.P., Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, mengaku tidak setuju dengan wacana tersebut.
Menurut Reza, jika tenaga kerja kontrak berhenti bekerja otomatis sistem pelayanan publik terganggu. “Saya pastikan pelayanan publik di Kabupaten Lumajang akan lumpuh, kalau pegawai kontrak dihapus,” ungkapnya, saat menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM pada Jum’at (29/7) pagi yang mengambil tema pembahasan ‘Tenaga Kontrak’.
Reza mengatakan, pelayanan publik selama ini masih bergantung pada pegawai honorer atau tenaga kontrak. Karena itu, apabila semua honorer dihapuskan, bisa berdampak pada stabilitas layanan publik. Kecuali apabila honorer itu diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sumber : Semeru FM |
Saat ini posisi tenaga honorer tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, mereka juga merupakan baris terdepan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Lain halnya kalau Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun P3K kita ini sudah ideal jumlahnya, maka tenaga honorer bisa saja dihapus. Tapi, kalau sekarang mau dihapus, maka tujuan dari reformasi birokrasi itu tidak akan tercapai,” imbunya.
Wacana tersebut kata Reza sudah sering menjadi pembahasan rapat bahkan juga sudah diusulkan saat Sidang Paripurna berlangsung. Sejumlah anggota dewan berharap pemerintah pusat tidak mengeluarkan kebijakan yang akan menimbulkan kegaduhan baru.
Reza juga mengungkapkan, rencana yang dilakukan pemerintah pusat untuk menghapus keberadaan pegawai kontrak di instansi pemerintah dinilai cukup berat. Karena sampai saat ini jumlah pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga belum memadai.
Artinya, jumlah tenaga yang diperlukan di instansi pemerintah belum sebanding dengan jumlah PNS. Karena itu, keberadaan pegawai kontrak atau honorer masih sangat diperlukan. Dikatakannya, saat ini belum saatnya melakukan penghapusan tenaga kontrak, sebelum terpenuhinya jumlah PNS di instansi pemerintah.
Sumber : Semeru FM |
“Kalau dihapus, lalu siapa yang akan menyelesaikan tugas-tugas di pemerintahan, karena peran mereka cukup besar,” ujanya.
Reza menyadari adanya UU tentang keberadaan tenaga di instansi pemerintah yang mengharuskan hanya ada PNS dan P3K pada 2023 mendatang. Namun bila ada pengalihan status pegawai, tidak menjadi masalah. Artinya, tenaga kontrak yang sudah bekerja cukup lama statusnya beralih menjadi P3K.
“Dengan demikian keberadaan tenaga akan tercukupi. Kalau dihapuskan, dampaknya pemerintah daerah akan kelabakan, kurang tenaga, sehingga pelayanan akan semerawut,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)
0 Komentar