PERDA DISABILITAS, LANGKAH AWAL PERLAKUAN TANPA PERBEDAAN BAGI MASYRAKAT PENYANDANG DISABILITAS LUMAJANG

  

Sumber : Semeru FM

    Kemudahan mengakses dan menikmati fasilitas umum di Lumajang bagi penyandang disabilitas segera terwujud. Kepastian ini diketahui setelah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Lumajang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas sudah berada di tangan Gubernur Jatim.
    Raperda inisiatif dari DPRD Lumajang ini tinggal menunggu hasil evaluasi dari gubernur dan untuk sleanjutkan akan di paripurnakan dan disyahkan sebagai peraturan daerah atau perda. Hal ini disampaikan oleh Sugianto S.H., M.H.,  Anggota DPRD Lumajang selaku Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pansus 1 saat acara Talkshoiw Dewan Mendengar di radio Semeru FM, Senin (22/8).
    Sugianto mengatakan bahwa terkait perda ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)- nya. Supaya perda tersebut dituangkan dalam  tahapan perencanaan kegiatan pembuatan APBD. Dengan diawali pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) agar dimasukkan kebutuhan p[elayanan terhadap penyandang difabel.
    “Dalam forum akan kita sampaikan bahwa kita punya kewajiban yang sama untuk memberikan yang terbaik bagi kaum disabilitas, kalau sudah dituangkan dalam kebijakan umum anggaran maka tidak ada alasan bagi OPD terkait untuk tidak memberi ruang bagi difabel, namun tetap berkaitan dengan budget atau anggaran yang ada,” tegasnya.

Sumber : Semeru FM

    Diakui memang tidak murah untuk mewujudkan pelayanan bagi difabel,  misalnya penyediaan sarana dan prasarana seperti trotoar khusus difabel. Termasuk juga pelayanan di OPD terkait seperti  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Lumajang, disini belum memberi pelayanan khusus bagi difabel, termasuk juga di dinas pendidikan, kesehatan dan lain-lain belum bisa meberi layanan secara optimal.
    Meski ada keinginan untuk memberi layanan yang terbaik bagi warga penyandang disabilitas namun ternyata itu tidak mudah karena terkaang juga terbentur oleh kebijakan pemerintah pusat.
    “Kita sudah berkomitmen yang besar bagaimana kita bisa memperlakukan tanpa perbedaan kepada warga penyandang disabilitas, mulai akses pendidikan, kesehatan, ketanaga kerjaan atau pun layanan yang lain.  Namun kadang terbentur oleh pusat seperti perekrutan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kita hanya bisa melaksanakan meskipun budgetnya dari PAD, juklak dan juknis dari pemerintah pusat”ujarnya
    Dikatakan bahwa DPRD berkeinginan di tahun 2023 ada semacam kuota khusus termasuk di luar PPPK dan PNS untuk penyandang disabilitas. Hal ini sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia  agar ada kuota khusus bagi difabel, baik guru, tenaga teknis atau kesehatan.  
    “Kita sudah berkomitmen bahwa tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk  tidak menyiapkan ruang bagi difabel,” tuturnya berulang.

KUOTA ANGGARAN UNTUK PELAYANAN PENYANDANG DISABILITAS

    Menurut Sugianto , di lumajang tercatat ada sekitar 2000 penyandang disabilitas yang tersebar di 21 kecamata Namun data ini belum divalidasi, karena itu pihaknya mendorong kepada dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi  data di masing-msing kecamatan. 

Sumber : Semeru FM

    “Ini kita sounding dkepada kepala desa agar APBDes berpihak ke warganya yang menyandang disabilitas. Kepada mereka kita  harus perlakukan sama, kita juga akan mendorong Pemkab Lumajang agar perbup-nya tidak lama-lama agar perda sudah bisa di paripurnakan. Tanpa perbup tidak bisa jalan,” terangnya.
    Perbup tersebut ujar Sugianto akan  menjadi landasan untuk membahas kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara  (PPAS) tahun 2023. Pihaknya sudah punya keinginan bahwa tahun 2023 merupakan tahap awal untuk meluangkan waktu, anggaran dan kebijakan bagi  kaum difabel.
    “Misalkan APBD kita yang 2,4 triliun disisihkan 5 persen saja sudah berapa, kita sebar ke OPD, seperti dinas pendidikan yang punya program inklusi, dinas sosial yang menangani difabel, dinas kesehatan menyiapkan ruang khusus untuk pelayanan difabel,” terangnya. “Jangan standy di kantor, pro aktif menyisir warga kita  termasuk partisipasi masyarakat untuk melaportkan, jika ada yang malu punya anak difabel justru merepotkan pemerintah,” sambungnya.

FILOSOFI PEMBUATAN PERDA DISABILITAS

    Untuk membuat regulsi Perda Disabilitas DPRD Lumajang menyadari bahwa  setiap penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Lumajang. Yang punya hak dan kewajiban dan peran yang sama dalam setiap aspek kehidupan.
    Diakui bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, ini disebabkan oleh masih  adanya hambatan, kesulitan atau pengurangan hak penyandang disabilitas.

Sumber : Semeru FM

    “Untuk itu kita berkomitnmen dan punya  frequensi yang sama  dengan pemerintah, agar kita bisa memberi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas  supaya tidak ada lagi disparitas perlakuan dari pemerintah. Karena memang tidak ada yang mau atau berkeinginan anak kita disabilitas. Ini adalah kodrat Allah, takdir Allah yang tentunya kita sebagai pemerintah termasuk DPRD, Bupati dan Wakil Bupati harus dan punya kewajiban memberi perlakuan yang sama terhadap penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan,” jelentrehnya.
    Dengan perda tersebut kedepan dari segala aspek diharapkan kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas bisa terpenuhi meskipun tidak bisa langsung, namun minila secara gradual akan terpenuhi hal-hal yang memang menjadi kebutuhan warga difabel.
    Sugianto kemduian memohon do’a restu kepada masyarakat Lumajang  agar harapan besar   melalui perda ini bisa sedikit memberi pintu pencerahan, pintu kebahagian bagi warga difabel.
    “Kita tidak tahu, 5 atau 10 tahun akan datang apa sudah bisa sesuai dengan harapan warga kita, tapi yakinlah bahwa pemerintah dibawah kepemimpinan Cak Thoriq dan Bunda Indah serta DPRD tidak ada niatan sama sekali untuk tidak memperhatikan atau lupa dengan apa yang menjadi harapan besar warga kita yang difabel. Saya mohon maaf jika selama ini sebagai representasi wakil rakyat belum maksimal tapi yakinlah kami mempunyai keinginan yang sama untuk memberi perlakuan yang sama kepada warga kita penyandang difabel,”  pungkasnya. (Teguh ekaja)


Posting Komentar

0 Komentar