PENGGUNAAN DANA DESA BELUM OPTIMAL, ANGGOTA KOMISI A DPRD LUMAJANG MINTA 2 OPD INTENS DAMPINGI DESA

Sumber : Semeru FM

     Dewan menilai penggunaan Dana Desa (DD) secara umum di Lumajang belum terserap secara optimal, akibatnya percepatan pembangunan desa terhambat. Padahal sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi yang sesuai kewenangan desa. 

     Hal ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Eka Tri Oktavia, S.Pd., ketika menjadi narasumber di Program Dewan Mendengar Radio Semeru FM pada Kamis (2/6) pagi. Hadir pula dalam dialog pagi tersebut Plt Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Mustajib, A.Ma, PKB, S.H. Sementara itu tema yang diusung adalah “Berbagai Persolan Dalam Membangun Desa”.

Sumber : Semeru FM

     Eka Tri Oktavia mencontohkan soal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang  menurutnya keberadaannya sudah tidak sesuai dengan yang diharapkan. “Banyak yang gagal dan terkesan dipaksakan, ujung-ujungnya hanya buang angggaran, ini yang harus diperhatikan betul oleh kita semua,” keluh Eka Tri Oktavia.

      Eka Tri Oktavia menambahkan, sejauh ini masih banyak kendala terkait dengan pembangunan desa, ia mencontohkan pada tahun 2021 lalu saja, hasil temuan Dewan menunjukan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa (LPPD) masih menjadi penghambat pada proses pembangunan berkelanjutan yang ada di desa.

     “Ditambah lagi adanya regulasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD yang terlambat turun ke desa dan sering berubah-rubah. Ini menjadi pemicu utama molornya pembangunan desa karena Kepala Desa (Kades) banyak yang kelimpungan,” keluhnya.

Sumber : Semeru FM

     Ia berharap, pemerintah bisa mengatasi berbagai persoalan regulasi yang berubah-ubah tersebut, sehingga desa bisa mudah menjalankan berbagai program khususnya ADD dan DD bisa terserap optimal, sehingga perekonomian di tingkat desa bisa naik secara signifikan.

     Eka berujar bahwa prioritas penggunaan DD untuk pemulihan ekonomi sesuai kewenangan desa meliputi penanggulangan kemiskinan, pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes untuk mewujudkan ekonomi desa tumbuh merata, serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

     Agar desa mampu menyerap DD dengan optimal dan tidak takut salah maka Eka berharap, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Inspektorat memberikan pendampingan kepada desa, agar pemberdayaan masyarakat dalam membangun desa bisa terlaksana dengan baik. Pendampingan tersebut sangat penting karena banyak kendala yang dihadapi desa dalam menyerap Dana Desa.

     Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Mustajib, A.Ma, PKB, S.H., juga mengakui hal itu. Ia mengatakan, jangankan untuk mengoptimalkan pengembangan desa melalui BUMDes, berubah ke Desa Mandiri saja masih banyak kepala desa yang ketakutan karena pemahaman yang mereka terima salah. 

     “Sampai dipenghujung tahun 2021 yang lalu, data di kami hanya ada 10 desa yang sudah berstatus Desa Mandiri, sementara yang lainnya belum berani melangkah kesana, karena mereka menilai Desa Mandiri anggaran Dana Desanya akan dikurangi,” jelasnya.

     Padahal sesuai dengan aturan yang ada, Desa Mandiri alokasi anggarannya akan dinaikkan dan dipermudah akses pengelolaannya. Sementara itu untuk desa yang tertinggal malah sebaliknya. Sehingga pemahaman yang keliru tersebut perlu diluruskan dengan melibatkan semua pihak termasuk Dewan.  

     Meskipun begitu, Mustajib mengaku bersyukur pasalnya pada akhir bulan Mei kemarin sudah ada peningkatan jumlah Desa Mandiri di Lumajang menjadi 37 Desa mandiri yang sebelumnya hanya 10. “Kami bersyukur sekarang ada kenaikkan meskipun belum signifikan,” ungkapnya. 


PENTINGNYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA


     Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Eka Tri Oktavia, S.Pd. menyebutkan pentinya pemberdayaan masyarakat  dalam membangun desa. Pemberdayaan masyarakat, dapat diartikan sebagai suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat.

Sumber : Semeru FM

     Hal senada juga diungkapkan Plt Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Mustajib. Mustajib mengungkapkan bahwa desa berkewajiban untuk melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Itu semua harus dianggarkan dalam pemerintahan desa karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

     Menurut Mustajib, tujuan dilaksanakannya Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. 

      “Perhatian yang sangat besar dari pemerintah dalam pembangunan desa ya melalui Dana Desa ini, apalagi pengelolaan Dana Desa tahun 2022 sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sehingga desa harus bisa menjalankan dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.

    Pada bagian akhir dialog, kedua narasumber baik itu Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Eka Tri Oktavia, S.Pd., dan Plt Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Mustajib, A.Ma, PKB, SH., sama-sama berharap agar desa bisa mengoptimalkan Dana Desa dan ADD nya sehingga pembanguna di desa bisa berjalan sesuai harapan dan peningkatan ekonomi masyarakat juga berjalan dengan baik. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar